jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur yang ada dan telah melalui tahapan gelar perkara.
BACA JUGA: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi Beri Pernyataan Tegas
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat.
Awalnya, Teddy diperiksa sebagai saksi, kemudian diadakan gelar perkara setelahnya.
BACA JUGA: Kapolri Minta Irjen Teddy Minahasa Dipecat
Adanya alat bukti yang cukup, Teddy ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang diselidiki Polda Metro Jaya.
"Kemarin minta Kadiv Propam dan lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang.
Sigit menjelaskan keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari situ dilakukan pengembangan ternyata terdapat keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba tersebut.
Seusai dijemput Divpropam Polri, kata Sigit, dan dilakukan gelar perkara pagi tadi untuk menyatakan perbuatan hukumnya.
"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.
Sigit memerintahkan Propam untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa dan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti