Kombes Pol Mochamad Rifa'i: Aipda AB Terancam Dipecat

Jumat, 01 April 2022 – 04:15 WIB
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i memberikan keterangan kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan menangkap Aipda AB.

AB yang terlibat tindak pidana bisnis kayu ilegal merupakan desersi karena telah lama meninggalkan tugas kedinasannya di Polres Hulu Sungai Utara.

BACA JUGA: AKBP Komang Sebut Prada Yotam Gabung KKB, Jawaban Brigjen TNI Izak Pangemanan Tegas

"Yang bersangkutan sudah kurang lebih setahun belakangan desersi dari kesatuannya," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Kamis.

Rifa’i menyebut AB terancam sanksi internal yang cukup berat mengingat pelanggaran disiplin sekaligus pidana yang dilakukannya.

BACA JUGA: Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali

"Kalau memang dinilai pimpinan tidak layak lagi sebagai anggota Polri maka sanksi terberatnya PTHD (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata dia.

Diketahui AB ditangkap Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel karena diduga terlibat bisnis kayu ilegal.

AB ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah menggunakan kapal di Sungai Alalak Banjarmasin.

Hasil pemeriksaan, AB merupakan pemilik 245 potong kayu bulat ilegal yang disita dari kapal KM Berkat Rahim.

Kayu dengan total 35,89 meter kubik itu terdiri dari berbagai jenis seperti meranti, bintangur, terantang dan jambon yang berasal dari Desa Tambak Bajai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk dijual ke Banjarmasin.

Tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler