Kombes Sambodo Beber Kronologi Kecelakaan 2 Bus TransJakarta di Cawang

Senin, 25 Oktober 2021 – 15:51 WIB
Dua bus TransJakarta mengalami kecelakaan dan mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo membeberkan kronologi kecelakaan yang melibatkan dua bus di Jalan TransJakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10). 

“Sekitar pukul 8 lebih 45 menit pagi tadi  telah terjadi kecelakaan lalu lintas di halte bus keluar Cawang," kata Sambodo, Senin (25/10). 

BACA JUGA: 2 Bus TransJakarta Kecelakaan di Cawang, 3 Orang Meninggal Dunia 

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1995 ini mengatakan, saat itu salah satu bus TransJakarta sedang berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di halte tersebut. 

Tiba-tiba, kata dia, satu bus TransJakarta lainnya menabrak bus tersebut dari belakang.

BACA JUGA: 2 Bus TransJakarta Kecelakaan di Cawang, Polisi Selidiki Masalah Ini

"Kendaraan yang ditabrak dari belakang itu terseret cukup jauh kurang lebih sekitar 15 meter," ucap Sambodo.

Perwira menengah Polri itu menduga sang pengemudi yang mengendarai bus yang menabrak bus lain dari belakang itu tampaknya tak ada upaya melakukan pengereman.

BACA JUGA: 39 Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Bus TransJakarta, 2 Orang Tewas

Hanya saja, kata Kombes Sambodo, untuk memastikan hal tersebut, perlu upaya penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami akan melihat apakah ini ada human error, bisa saja si sopirnya mengantuk atau melamun, atau bisa juga vehicle error, kerusakan pada rem,  (atau) rem blong," ujar Sambodo.

Polisi pun berencana mengundang teknisi dan ahli sesuai jenis kendaraan tersebut guna memastikan penyebab kecelakaan.

"Nanti kami akan memanggil ahli dan teknisi sesuai jenis kendaraan tersebut," kata Sambodo.

Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu memastikan bila ada unsur kelalaian dan kesengajaan dalam insiden itu, maka pelaku bakal dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Nanti lihat, kan, kami belum tahu (apakah ada unsur pelanggaran Pasal 310 dan 311, red)," pungkas Sambodo. 

Seperti diketahui, kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan 37 lainnya mengalami luka ringan dan berat. Sebanyak 37 orang yang mengalami luka tengah dalam perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. (cr3/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler