Kombes Tubagus Beber 3 Alasan Tak Menahan Jerinx SID

Minggu, 15 Agustus 2021 – 07:17 WIB
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan I Gede Ari Astina atau Jerinx atas kasus pengancaman media elektronik terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

Saat ini, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Adam Deni Maafkan Jerinx tetapi Minta Proses Hukum Lanjut, Begini Respons Kombes Yusri

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membeberkan alasan Jerinx SID tidak ditahan.

"Objektif jelas pasalnya bisa ditahan karena ancaman lima tahun ancaman (penjara, red)," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8).

BACA JUGA: Berstatus Tersangka, Jerinx SID tak Ditahan, Polisi Beberkan Alasannya

Namun, kata Tubagus, pertimbangan penyidik pada alasan subjektif seseorang ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi kesalahan, dan menghilangkan barang bukti.

"Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kami walaupun panggilan kedua," ujar Tubagus.

BACA JUGA: Sudah Berbaikan dengan Adam Deni, Jerinx: Saya Minta Tolong

Pada sisi lain, penyidik menilai barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak.

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur Tubagus.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler