jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Jennifer Jill alias JJ ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat gara-gara diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Namun, hasil tes urine istri pesinetron Arjun Perwira itu negatif narkoba.
BACA JUGA: Sebegini Sabu-sabu yang Ditemukan di Rumah Jennifer Jill
Walakin, polisi tak berhenti di situ. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, polisi memboyong Jennifer ke Puslabfor di Sentul, Jawa Barat, Kamis (18/2).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Puslabfor akan memeriksa spesimen rambut Jennifer guna mengetahui riwayatnya mengonsumsi narkoba.
BACA JUGA: Jennifer Jill Tersandung Kasus Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
"JJ kami bawa ke Laboratorium Forensik untuk dilakukan tes rambut, apa benar positif atau tidak," ungkap Yusri dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Hanya saja, kata Kombes Yusri, hasil pemeriksaan spesimen rambut itu baru diketahui minimal 3 hari kerja.
BACA JUGA: Soal Kabar Jenguk Jennifer Jill, Nikita Mirzani Bilang Begini
"Memang ketentuan baru akan keluar minimal tiga hari kerja. Jadi kami masih tunggu nanti hasil dari lab forensik," katanya.
Sebelumnya Jennifer Jill ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Selasa (16/2) sore. Suami Jennifer, Ajun Perwira dan salah satu anak mereka juga ikut diamankan.
Penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat menyebut soal penggunaan narkoba di kediaman Jennifet Jill.
Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan mendatangi rumah Jennifer dan melakukan penggeledahan. Polisi lantas membawa Jennifer, Ajun Perwira dan anak mereka, Philo.
Namun, Ajung Perwira dan putra sambungnya diperbolehkan pulang. Adapun Jennifer Jill masih harus menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu dengan berat 0,39 gram beserta alat iisapnya atau bong.
Barang bukti itu disimpan di dalam sebuah kotak di lemari kamar Jennifer Jill.
Jennifer Jill telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan sabu-sabu. Untuk sementara, Jennifer Jill alias Jennifer Ipel dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama