jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan informasi terbaru ihwal kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus mantan istri Niko Al Hakim alias Okin tersebut.
BACA JUGA: Nasib Rachel Vennya Segera Diumumkan
"Mudahan-mudahan 5 November, kami gelar perkara," kata Kombes Yusri Yunus di Kantor Subdit Gakkum, Rabu (3/11).
Pria kelahiran 21 Desember 1965 itu menyebut penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum gelar perkara.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Bongkar Rahasia Agar Tetap Seksi, Oh Ternyata
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus Rachel Vennya ke tingkat penyidikan.
"Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," beber Yusri Yunus.
BACA JUGA: Celine Evangelista Sering Dikira Binal Soal Begituan, Padahal....
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (1/11).
Perempuan 26 tahun itu diperiksa terkait kasus kabur saat karantina di Wisma Atlet sepulang dari Amerika Serikat.
Polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama