jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus penipuan yang menjerat anak Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Dia mengatakan pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
BACA JUGA: 5 Pernyataan Rachel Vennya Soal Kasus Kabur dari Karantina, Penting Disimak!
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan dari O (Olivia). Kemudian kami melakukan gelar perkara," kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (19/10).
Menurutnya, gelar perkara itu dilakukan guna menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus Olivia Nathania.
BACA JUGA: Ruben Onsu Rutin Begituan dengan Sarwendah, Begini Pengakuannya
"Hasilnya adalah dari lidik kami naikkan ke penyidikan. Ada unsur-unsur pidana di situ," jelasnya.
Pada Senin (18/10), Olivia Nathania diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ungkap Masa Lalu dengan Nicky Tirta, Ternyata
Istri Rafly N Tilaar itu diperiksa selama kurang lebih 8 jam.
Olivia Nathania ditanyai sebanyak 42 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan kasus penipuan.
Total pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Olivia Nathania atas kasus tersebut yakni sebanyak 83 pertanyaan.
Sebab, pada pemeriksaan pertama, anak Nia Daniaty itu ditanyai 41 pertanyaan.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS.
Pasangan suami istri tersebut diduga menipu ratusan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita