Komding Ringankan Dua Putusan Komdis

Sabtu, 29 November 2014 – 04:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Komisi banding PSSI selesai menggelar sidang banding atas dua kasus yang diajukan pada pekan lalu. Hasilnya, Komisi yang diketuai oleh M Firdaus itu, menerima banding dari dua kasus tersebut.

Kasus pertama, adalah banding dari anggota Panpel Persipura Jayapura, Yafet sibe dan Stevy Lopulala. Sebelumnya, keduanya, dihukum larangan beraktivitas di sepak bola seumur hidup setelag terlibat insiden pencekikan terhdap pemain Arema Cronus.

BACA JUGA: Gandeng Bank Abu Dhabi, Madrid Hapus Lambang Salib

"Kami terima bandingnya, karena dia bukan pelaku aktif dalam insiden tersebut," kata Juru bicara Komding, Alfred Simanjuntak, tadi malam.

Dengan banding yang diterima, hukuman kedua orang tersebut berubah menjadi masa percobaan selama satu tahaun. Artinya, jika berulang dilakukan perbuatan mencekik pemain Arema Cronus dalam setahun ke depan, maka hukuman larangan aktivitas seumur hidup itu berlaku.

BACA JUGA: Roma Bakal Dua Pekan Tanpa Torosidis

Kasus kedua adalah protes di partai final Piala Pertiwi, Oktober lalu. Dimana, tim papua I dianggap menggunakan pemain tidak sah sehingga disanksi seluruhnya. Karena merasa tidak tahu, sang pealtih Robby maruanaya melakukan banding.

"Kami sudah menggali keterangan dan pelatih baru masuk setelah manajemendan tim terbentuk, jadi dia tidak terlibat dalam kasus ini karena tidak tahu menahu," cetus Albert.

BACA JUGA: Operasi Engkel, Michu Terancam Absen Panjang

Robby sebelumnya disanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama satu tahun plus 25 juta denda. Dengan putusan itu, dia bebas dari sanksi tersebut. Hanya, ada syaratnya karena Komding memberi hukuman masa percobaan, jika sampai terlibat di tim yang kembali memainkan pemain tidak sah selama setahun ke depan, maka sanksi itu berlaku.   

Saat disinggung kasus sepak bola gajah, Albert memastikan jika pihaknya belum menerima berkas banding dari PSS Sleman maupun PSIS Semarang. Andai sudah menerima, lanjut dia, pasti tadi malam, kasus tersebut juga akan dibahas oleh dia dan tiga anggota Komding lainnya.

"Kami tunggu sampai Senin (8/12). Jika belum masuk, maka itu dipastikan tidak bsai dibanding. Karena sudah melebihi batas toleransi masa pengajuan banding," ungkapnya.
 
Masa pengajuan banding terhitung 14 hari setelah keputusan Komdis keluar. Karena berkas belum juga sampai ke klub, maka ada waktu tambahan untuk pemain dan ofisial dari PSS dan PSIS untuk melakukan banding. (aam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mercedes Harapkan Rivalitas Hamilton-Rosberg Tetap Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler