Komding Ringankan Hukuman Romaropen

Kamis, 23 Mei 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan untuk mengabulkan banding tersebut sehingga Romaropen hanya akan menjalani hukuman tak boleh beraktivitas di sepakbola selama setahun.

Selain meringankan hukuman, Komding juga mendenda pemain Romaropen beserta klubnya sebesar Rp 100 juta. Keputusan ini diperoleh setelah Komding menggelar rapat tertutup, Kamis (23/5) pagi tadi. Rapat tersebut hanya dihadiri Ketua Komding, Muhammad Muhdar dibantu wakilnya.

"Memang yang hadir hanya saya dan wakil saya. Tapi dengan menggunakan pasal 89 Kode Disiplin PSSI, saya menggunakan hak prerogratif untuk mengambil keputusan," kata Muhdar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).

Muhdar menyatakan pembayaran sanksi paling lambat diberikan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pembayaran akan dilakukan melalui klubnya, yakni Persiwa Wamena.

"Jika dalam jangka waktu tersebut pembayaran tidak dilakukan, Romaropen akan berstatus ilegal," tegasnya.

Apa alasan keringanan hukuman itu? Muhdar menyatakan Romaropen adalah tulang punggung dalam keluarga. "Dia kini sudah memasuki masa senja di dalam sepakbola (29 tahun). Selain itu dia juga menjadi tulang punggung keluarga dengan hidup dari sepakbola. Itu adalah alasan utamanya," jelas Muhdar.

"Saat diputuskan, Romaropen tidak dipanggil. Saya juga mempertimbangkan dari segi itu," lanjut pria yang juga bekerja di Divisi Legal Persisam ini. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dante Waspadai Kengototan Dortmund

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler