jpnn.com, JAKARTA - Paranormal Mbah Mijan angkat bicara soal salah satu pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP yang mengatur soal kekuatan gaib.
Dalam pasal 252 ayat 1 berbunyi 'setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV'.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tak Mau RKUHP Diputuskan DPR Periode Saat Ini
Kemudian pada ayat 2 disebutkan juga 'jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)'. “Secara pribadi, sebagai rakyat ya harus patuh terhadap undang-undang,” ujar Mbah Mijan.
Namun, menurut dia, memunculkan perihal gaib di zaman millenial, justru membangkitkan masyarakat untuk lebih mempercayai. “Padahal tanpa harus dibuat undang-undang, hal semacam ini akan tergerus dan punah dengan sendirinya,” katanya.
Peramal artis ternama ini menambahkan, RKUHP tentang kekuatan gaib itu luar biasa. "Mengangkat hal gaib sebagai delik, tetapi tidak melibatkan pakar gaib. Pasal-pasal tersebut harus jelas dan spesifik dalam mendefinisikannya, sesuatu yang memiliki kekuatan gaib itu bagaimana, tolak ukurnya apa, lalu cara membedakan gaib dan tidak bagaimana?” kata Mbah Mijan.
“Ketika saya membaca isi pasal-pasalnya, seolah-olah penelitiannya hanya berdasarkan kepada oknum yang enggak jelas,” sambungnya.
Menurutnya hukum harus jelas, hukum itu pasti bukan fiksi apalagi gaib. “Di saat hampir separuh rakyat Indonesia berpikir modern, justru mereka diajak untuk berpikir tentang klenik kembali, ini kan lucu,” kata Mbah Mijan.
“Saya justru khawatir, jika ranah gaib disentuh, akan menimbulkan polemik yang gaib pula,” lanjut dia.
Mbah Mijan menyebut, supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Para praktisinya bukan segelintir, tetapi jutaan jumlahnya. “Supranatural tidak pernah melawan negara, tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya, jangan asal menentukan,” ucapnya.
Mbah Mijan mencontohkan, banyak pegiat adat yang memiliki kekuatan gaib seperti di desa-desa yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tak mematok tarif.
“Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supranatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada,” tutup Mbah Mijan. (*/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek