jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir 22 situs web yang dianggap melanggar hak cipta. Langkah itu diambil sebagai tindak lanjut permintaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015.
Surat itu berisi tentang Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).
BACA JUGA: Bikin Ribut, Penggembira Kongres HMI Diangkut dengan Kapal TNI AL
Pemblokiran dilakukan sejak 12 November. Tujuannya ialah untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Menurut data ASIRI, sebanyak 22 situs itu mencapai 430 ribu pengakses setiap bulan.
Jika satu pengakses mengunduh satu lagu dengan nominal Rp 7 ribu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 miliar per bulan.
BACA JUGA: Mencekam! Suporter Askar Theking Serbu Penggembira Kongres HMI
“Ini merupakan sebuah peristiwa bersejarah setelah sebelumnya kami menutup akses situs yang melanggar hak cipta atas karya film,” tutur Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Bambang Heru Tjahjono, Senin (23/11). (yaz)
Berikut daftar 22 situs lagu yang diblokir Kominfo:
BACA JUGA: DPR Bisa Kembalikan Nama-nama Capim KPK
1. laguhit.com
2. mp3days.net
3. weblagu.com
4. wapkalagu.com
5. iozmusik.com
6. lagu.in
7. carilagu.net
8. bursalagu.com
9. beemp3s.org
10. arenalagu.com
11. saranmu.com
12. tubidy.in
13. stafaband.info
14. memomp3.com
15. zinzhu.com
16. mp3take.com
17. kumpulbagi.com
18. onlagump3.info
19. newlagump3.com
20. targetlagu.com
21. music-corner.info
22. musicxplore.com
BACA ARTIKEL LAINNYA... ANEH! MKD Itu Sidang Etika, Kok Pengacara Setya Novanto Minta UU ITE?
Redaktur : Tim Redaksi