Kominfo Tertibkan TV Ilegal

Selasa, 01 Mei 2012 – 04:46 WIB

JAKARTA - Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mendukung penertiban operator TV kabel ilegal yang marak di tanah air. Selain merugikan negara, operator TV ilegal tersebut juga melanggar izin penyiaran yang dikeluarkan Kominfo. Menurut Kepala Pusat Humas Kemkominfo, Gatot Dewa Broto, pihaknya mendukung upaya aparat kepolisian untuk melakukan sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal. "Hal itu memang hak dan kewajiban polisi untuk melakukan penertiban," bebernya saat dihubungi.

Gatot menegaskan bahwa kepada setiap lembaga baik penyiaran maupun media lainnya untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan berudara jika tak ingin ditertibkan. "Kita lakukan pengawasan, untuk yang melanggar kita laporkan polisi supaya ditertibkan," kata Gatot.

Seperti diketahui, diduga merupakan operator ilegal lantaran tidak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) dari Kemkominfo, PT Pesona Visual Mandiri dan CV Babel Mitra Cable, dua operator TV kabel di Babel ditertibkan aparat Polda Babel.

Eksekusi penertiban yang dibarengi penyitaan dan penyegelan terhadap dua operator TV kabel ini disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya peralatan menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator, receiver dan parabola serta kabel-kabel sambungan.

"Kedua perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 58 huruf B junto pasal 33 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Dimana izin tersebut dikeluarkan oleh Menteri Kominfo RI," jelas  Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Indra.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para operator TV kabel yang tidak memiliki izin siaran. Upaya penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kemkominfo, KPID Bangka Belitung dan Polda Bangka Belitung. ”Kami akan terus menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Upaya hukum serupa juga berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Batam. Sejumlah investigasi dilakukan yang berlanjut pada sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel terbesar di Batam. Selain tidak memiliki izin, operator-operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah siaran channel-channel premium tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.

Selain itu, meredistribusikan siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam. Dua operator TV kabel yang ditertibkan ini merupakan yang terbesar di wilayah Batam.  (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BRTI Ajak Perangi Premanisme Telekomunikasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler