JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Gerindo Perkasa (GP) Nurrainda, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin lahan untuk lokasi lahan pemakaman bukan umum di Tanjung Sari Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).
Ida Nurrainda yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 April 2013 akan diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka kasus ini.
Lima tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Direktur Utara PT GP Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor Usep, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Wily dan seorang kalangan swasta, Nana.
"Yang bersangkutan (Ida) akan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/5).
Tak hanya Ida, KPK juga memanggil Herlina Triana Beihi dari pihak swasta, Suryanto Putra, Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Bogor, Erik Mohammar, Staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Pemkab Bogor dan juga Sagiman Staf BPPN Bogor. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,“ imbuh Priharsa. (boy/jpnn)
Ida Nurrainda yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 22 April 2013 akan diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka kasus ini.
Lima tersangka itu adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher, Direktur Utara PT GP Sentot, Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor Usep, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Wily dan seorang kalangan swasta, Nana.
"Yang bersangkutan (Ida) akan kita periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk para tersangka,“ kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/5).
Tak hanya Ida, KPK juga memanggil Herlina Triana Beihi dari pihak swasta, Suryanto Putra, Staf Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemkab Bogor, Erik Mohammar, Staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Pemkab Bogor dan juga Sagiman Staf BPPN Bogor. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi,“ imbuh Priharsa. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayu Azhari Diperiksa KPK Terkait Kasus Sapi
Redaktur : Tim Redaksi