Komisi Hukum DPR Tetap Tolak KPK Gunakan RTM

Selasa, 18 September 2012 – 17:21 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR tetap tak setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminjam rumah tahanan militer (RTM) milik Tentara Nasional Indonesia.  Keterbatasan ruang tahann yang dimiliki KPK dianggap bukan alasan untuk memanfaatkan RTM.

"Kenapa tidak pakai ruang tahanan Polri atau Kejaksaan saja?" tegas Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, Selasa (18/9), di gedung parlemen, di Jakarta.

Menurutnya, dengan meminjam Rutan TNI sama saja membawa penegakan hukum kembali ke masa lalu.  "Kita terlalu apriori. Kita khawatir kembali ke masa lalu," kata politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, keterbatasan ruang tahanan di gedung KPK membuat komisi antirasuah itu merasa perlu meminta bantuan instansi lain untuk dititipi tahanan. Salah satu pihak yang digandeng KPK adalah Mabes TNI.
Kamis (13/9) lalu KPK menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Mabes TNI. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPK Abraham Samad dan Panglima TNI Agus Suhartono di Mabes TNI Cilangkap, Jakatrta Timur.

Menurut Abraham, Rutan yang akan dipinjam KPK adalah fasilitas milik Kodam Jaya yang terletak di area Kuningan, tak jauh dari kantor KPK. "Diharapkan kerjasama yang telah dibangun antara KPK dan TNI selama ini dan diperbarui lewat MoU yang ditandatangani hari ini, mampu memberikan sinergi penegakan hukum pemberantasan korupsi secara independen dan bebas dari kekuasaan manapun," ujar Abraham.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, juga menolak penggunaan RTM untuk tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Dia menegaskan, Komisi III DPR, tidak setuju mencoba masukkan TNI masuk ke supermasi hukum.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, langkah KPK menandatangi nota kesepahaman dengan TNI menjadi kemunduran dalam penegakan hukum. Menurutnya, keputusan tersebut sama saja membawa kembali ke era orde baru. "Itu pintu masuk untuk kembali ke masa lalu," kata Pasek, di gedung parlemen, di Jakarta, Selasa (18/9). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Hapus Pilkada Langsung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler