jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyatakan pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pascameninggalnya Husni Kamil Manik.
Hal tersebut dikatakan Lukman menyikapi hasil Rapat Pleno KPU yang telah memilih Hadar Nafis Gumay sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU.
BACA JUGA: Distribusi Vaksin Palsu Terlacak, Ternyata di 9 Daerah Ini
"Kami tidak terlibat dengan proses itu. Kemungkinan Komisi II akan kirim surat tentang hasil terakhir saat pemilihan tahun 2012 yang lalu kepada Presiden RI," kata Lukman Edy, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (12/7).
Dia jelaskan, semua proses pemilihan komisioner KPU tercatat dan terdokumentasi secara baik di Sekretariat Komisi II. "Makanya, tadi saya sudah minta sekretariat untuk cari dokumennya untuk segera dikirim ke presiden," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
BACA JUGA: Ya Ampun, Belum Sampai Sehari Sudah 200 Kecelakaan
Menurut Lukman, tugas KPU ke depan sangat berat karena sedang menyusun sejumlah peraturan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 dan 2018. KPU ujar mantan Sekjen PKB itu, harus memilih ketua definitif.
"Tadi hasilnya kan pelaksana tugas ketua, jadi belum ketua definitif. Untuk ketua harus definitif sebelum pilkada. Mekanisme voting. Kalau enam orang memang agak sulit," ujarnya.
BACA JUGA: Beginilah Cara Wonderful Indonesia Jaga Pasar Australia
Dia tambahkan, pemilihan ketua definitif ditentukan oleh mekanisme internal KPU. "Dari enam komisioner KPU yang ada saat ini ada figur yang memiliki kapasitas jadi ketua KPU. Kalau mekanisme sudah dilalui, pengganti almarhum Husni Kamil Manik tentu bisa dilantik. Ini perlu diingatkan DPR," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Bu Susi Mau Didemo 4 Ribu Orang
Redaktur : Tim Redaksi