Komisi II Akan Bentuk Pansus untuk Konflik BP Batam

Selasa, 12 Maret 2019 – 20:54 WIB
BP Batam. ILUSTRASI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sejumlah persoalan itu sampai hari ini belum selesai dan masih tumpang tindih dengan aturan yang ada.

BACA JUGA: Bamsoet: Usulan dari KTTI Harus Disambut Positif

“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus Batam ini,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (12/3).

Hal itu disampaikan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kadin Kota Batam Ampuan JM. Situmeang, dan Ketua Umum Kadin Batam, Jadi Rajagukguk.

BACA JUGA: Bamsoet: Pertikaian Masa Lalu Jangan Diwariskan ke Generasi Sekarang

Sebelumnya Ampuan mengusulkan pembenatukan undang-undang. “Kalau pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres), maka masalah ekonomi di Batam ini tak akan pernah selesai. Hanya dengan UU yang bisa selesaikan masalah Batam secara komprehensif,” katanya.

Pascareformasi diterbitkan UU No. 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam sebagai daerah otonom, dan BP Batam ikut di dalamnya, untuk mengatur hubungan kerja.

BACA JUGA: Bertemu Mbah Moen, Fahri Hamzah Dinasihati Menjaga Agama dan Negara

Lalu, terbit PP No 46 Tahun 2007 sehingga menjadi kawasan perdagangan bebas (FTZ). Kemudian terbit PP No.46 tahun 2007 tentang Otorita Batam dan BP. Batam menjadi pelabuhan bebas Batam.

Hanya saja sejak Darmin Nasution menjadi Ketua Dewan Bebas Kawasan (FTZ), yang sebelumnya dijabat oleh Gubernur sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK).

“Padahal, untuk merubah FTZ ke KEK itu harus menunggu 70 tahun terhitung sejak tahun 1973,” kata Ampuan.

BP Batam memang tidak bubar, tapi dikendalikan oleh Pemkot Batam sebagai Ex –Officio.

“Pak Darmin mengatakan pascapilpres masalah ini akan diberlakukan sebagai dasar legalisasi jabatan Ex-Officio itu. Padahal, Ex-Officio itu tidak diamanahkan oleh UU No.23 tahun 2014 tentang otonomi daerah,” jelas Ampaun lagi.

Ampuan mengakui jika pemerintah pusat boleh membentuk FTZ, namun bukan dengan jabatan Ex-Officio.

“Maka, solusi Batam sebagai pelayanan publik adalah dengan membentuk Otsus Batam pada tingkat provinsi, yang membawahi Kota Batam, meski itu sulit karena ada moratoroum pembentukan daerah otonomi baru (DOB),” ungkapnya.

Jadi Rajagukguk malah menyebut Walikota Batam dengan keputusan saat ini menjadi ‘Robin Hood’. Sehingga banyak mengalihkan dan membebaskan status tanah negara untuk kepentingan lain.

“Padahal, itu bukan kewenangan Pemkot Batam, melainkan menteri terkait. Karena itu, kami minta Komisi II DPR selamatkan Batam,” ungkapnya. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putri Indonesia menjadi Duta Pancasila di Dunia


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler