Komisi II DPR Diminta Selesaikan Polemik Hukum PTUN dengan KPU

Jumat, 08 Maret 2019 – 07:07 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo segera menindaklanjuti surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Nomor W2.TUN1.704 HK.06/III/2019 perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggugat melawan KPU sebagai pihak tergugat. 

Menurut Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo, Pimpinan DPR meminta Komisi II DPR segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu DKI Panggil Fadli Zon, DPR Tersinggung

“Kami telah menerima surat PTUN Jakarta, tanggal 4 Maret 2019, perihal pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam perkara antara Oesman Sapta Odang sebagai pihak penggugat melawan KPU sebagai pihak tergugat. DPR akan menjalankan fungsi pengawasan, meminta Komisi II DPR memanggil KPU,” ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis (7/3/2019).

BACA JUGA: Oesman Sapta Raih Penghargaan Sebagai Komunikator Terbaik

BACA JUGA: DPR Tetap Memberikan yang Terbaik di akhir Masa Jabatan

Bamsoet menilai persoalan hukum antara KPU dan PTUN Jakarta perlu disikapi secara serius. Menurutnya, polemik antar lembaga itu bepotensi mengganggu jalannya tahapan, bahkan legitimasi hasil pemilu 2019, khususnya hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“PTUN Jakarta mencabut, serta memerintahkan KPU mengeluarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD baru Pemilu 2019. Tapi, komisioner KPU bersikeras tak menjalankan putusan itu dengan alasan berpegang pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekosongan hukum ini harus diakhiri agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari," jelas mantan Ketua Komisi III DPR ini.

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Pelajar Jihad Melawan Narkoba

Selain memanggil KPU, Bamsoet mengaku akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan MK dan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, kekosongan hukum DCT DPD Pemilu 2019 harus diakhiri agar tak mengganggu jalannya proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada bulan Oktober nanti.

"MPR terdiri dari dua unsur yakni DPR dan DPD. Kalau ada yang memperkarakan legalitas hukum anggota DPD terpilih, proses pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu 2019 akan terkendala. Saya tidak ingin persoalan ini menjadi masalah dikemudian hari," tegas Bamsoet.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Ajak Pelajar Berjihad Lawan Narkoba


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler