Komisi II DPR Sudah Punya Kriteria Calon Anggota DKPP Ideal

Senin, 06 Juni 2022 – 17:19 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keterangan mengenai komitmen komisinya memilih anggota DKPP periode 2022-2027 yang memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik, Senin (6/6). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan komitmen komisinya memilih anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 yang memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik.

Dia menekankan etik tersebut bukan hanya sekedar memahami hukum positif, namun di balik atau "beyond" hukum positif.

BACA JUGA: 4 Anggota Bawaslu ini Bakal Bergantian Duduk di DKPP

"Kami sudah bicara secara informal antara pimpinan dan Kapoksi di Komisi II DPR, karena anggota DKPP membahas etik maka harus memiliki reputasi ketokohan di bidang etik yang baik," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6).

Menurut dia, Komisi II DPR juga berkomitmen memilih anggota DKPP dengan kriteria dari orang yang memiliki integritas dan murni mengawasi kinerja semua penyelenggara pemilu.

BACA JUGA: Komisi II DPR Membatalkan RDP dengan KPU Hari Ini, Yulianto Sudrajat Bilang Begini

"Anggota DKPP ke depan diharapkan murni mengawasi semua penyelenggara pemilu melaksanakan tugas-tugasnya, bukan hanya yang diatur dalam undang-undang namun terkait perilaku, sikap, dan integritas," tegasnya.

Dia menambahkan pihaknya masih menunggu hasil rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi II melaksanakan terkait proses pemilihan anggota DKPP periode 2022-2027.

BACA JUGA: Soal Kemungkinan PKS Gabung KIB, Doli Golkar Bilang Begini

Dia berharap Pimpinan DPR bisa segera membawa hasil rapat ke Bamus.

Selanjutnya Bamus merekomendasikan pada Komisi II DPR untuk melakukan pemilihan anggota DKPP.

Menurut Doli, penetapan anggota DKPP berbeda dengan anggota KPU dan Bawaslu yang dilaksanakan dengan uji kelayakan dan kepatutan.

"Penetapan anggota DKPP di Komisi II DPR dilaksanakan dengan mekanisme musyawarah mufakat masing-masing fraksi," pungkasnya. (mrk/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler