jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI meminta KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengadakan rapat teknis terpisah terkait Peraturan KPU (PKPU).
Para anggota Komisi II meminta KPU dan pemerintah membahas hal teknis, seperti durasi masa kampanye dan digitalisasi dalam pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo meminta KPU segera menetapkan waktu kampanye dan memastikan apa saja konsekuensi dari keputusan itu.
Menurut dia, hasil rapat KPU itulah yang mestinya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangkan menetapkan PKPU.
"Jadi, jangan diputar balik, justru KPU yang harusnya berpikir kalau kampanye waktunya dikurangi, konsekuensinya apa? Syaratnya apa saja? Kami tidak lagi memutar kaset rusak seolah-olah DPR tidak mengerti teknis penyelenggaraan pemilu," kata Arif dalam rapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Senada dengan Arif, anggota Komisi II Fraksi Golkar Agung Widyantoro meminta KPU memikirkan dengan seksama perihal waktu kampanye yang akan diberikan pada partai politik.
Pasalnya, waktu kampanye diperlukan untuk memberikan ruang elektoral untuk para kandidat peserta Pemilu 2024 melakukan sosialisasi dan menggaet suara pemilih.
"Kami ingin bertanya soal kampanye karena hal ini penting untuk membuat ruang elektoral peserta partai politik yang akan berlaga di 2024," jelas Agung.
Tak hanya itu, dia juga meminta KPU melibatkan berbagai lembaga untuk persiapan Pemilu 2024 terutama terkait pengadaan kantor dan gudang KPU yang disebut menghabiskan banyak anggaran.
"Terkait juga tentang pengadaan logistik secara teknis melibatkan banyak lembaga sehingga diperlukan ada satu kesepakatan bersama," jelas Agung. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Beri Tips kepada AHY dan Demokrat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Buaya Lepas, Warga Sampai Mengungsi
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra