"Agar tidak rawan diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan penegak hukum kita kompak," kata Bambang, Selasa (7/8) menjawab JPNN.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu mengatakan, masyarakat berharap perdebatan tentang siapa yang lebih dulu mengeluarkan surat penyidikan segera dihentikan. "Masing-masing pihak (harus) berkata jujur," tegasnya.
Dia menegaskan, KPK dan Polri tidak perlu bersikukuh pada aspek yuridis itu. Sebab, lanjut dia, secera teknologi sebenarnya mudah dibuktikan siapa yang paling dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan.
"Walaupun surat perintah tanggalnya bisa dimundurkan, namun kita bisa uji tanggal berapa sebenarnya surat tersebut ditulis melalui digital forensik. Dan itu tidak bisa direkayasa," bebernya.
Ketua Komisi III DPR, Gde Pasek Suardika, mengatakan, komisi yang membidangi hukum itu akan membahas masalah polemik KPK vs Polri itu secara internal setelah masa reses nanti.
"Nanti setelah tanggal 16 kita bahas di intern komisi III," kata politisi Partai Demokrat itu menjawab JPNN, singkat. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngaku tak Kenal, Tamsil Siap Dikonfrontir dengan Fahd A Rafiq
Redaktur : Tim Redaksi