jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI berencana melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo, yang telah mengancam akan menjerat seluruh Anggota Pansus Hak Angket KPK DPR dengan Pasal 21 UU Tipikor, karena dianggap menghalang-halangi proses penanganan kasus KTP-el.
Anggota Komisi III DPR RI memastikan wacana ini semakin menguat di internal Komisi III DPR, karena aksi Agus Rahardjo dinilai abuse of power seorang pimpinan institusi penegak hukum di Indonesia.
"Di Komisi III DPR RI semakin berkembang diskusi wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya," kata Anggota Komisi III DPR dan Anggota Pansus Hak Angket Arsul Sani kepada wartawan, Senin (04/8/2017) di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.
Aksi dan tindakan Agus Raharjo ini, lanjutnya, juga dipastikan tidak sejalan dengan garis kebijakan Presiden Joko Widodo, yang memastikan tidak ada lembaga negara yang absolute dan tidak bisa dikontrol.
"Sebetulnya Pak Jokowi sudah mengingatkan KPK dalam pidatonya 16 Agustus 2017 lalu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolute atau tidak bisa dikontrol," kata Arsul Sani.
Politisi PPP ini mempersoalkan gaya komunikasi Pimpinan KPK khususnya Agus Rahardjo yang tidak seperti Pimpinan Penegak Hukum lainnya, contohnya seperti Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian.
Menurutnya, Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian sangat kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR RI. Beliau selalu menerima dan mencari jalan keluar untuk kepentingan bangsa dan negara, khususnya penegakan hukum di Indonesia.
Bahkan, pada posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Kapolri selalu melakukan komunikasi, bukan balik mengancam.
"Kalau mau ngancem-ngancem, Pak Kapolri tentu lebih bisa karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api, tapi beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Rahardjo,” tegas Asrul Sani. (adv/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dinilai Arogan Menuding Pansus Menghalangi Penyidikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Enggan Berkomentar Soal Dirdik KPK Vs Novel
Redaktur : Tim Redaksi