Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

Selasa, 01 Desember 2020 – 06:01 WIB
Komisi Yudisial. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakN calon  anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa (1/12).

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY dilaksanakan dalam rapat pleno khusus komisinya yang bersifat terbuka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Lho Habib Rizieq Kabur? Bima Arya Terima Surat, Sebaiknya Satuan Terbaik TNI Segera Turun Tangan

"Dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini," kata Herman dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/11). 

Menurut Herman, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediaka Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.

BACA JUGA: KY Bakal Pelototi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking

Selanjutnya, kata Herman, calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan Komisi III DPR secara acak.

Dia menyatakan secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi KY dalam hal relasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Komisi III DPR Gelar Seleksi Calon Anggota KY

Kemudian, lanjut dia, fungsi KY dalam mengimplementasikan makna kata independensi dan akuntabilitas terhadap putusan hakim.

Dia menambahkan sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut. "Sesi wawancara akan dilaksanakan Selasa 1 Desember 2020," ujarnya.

Herman mengatakan selama proses wawancara berlangsung, calon anggota KY yang tidak sedang mengikuti sesi tanya jawab itu tak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya.

Mereka harus berada di ruang tunggu Komisi III DPR.

Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon anggota KY paling lama 60 menit, termasuk 10 menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

Pimpinan rapat akan mengatur mekanisme jalannya sesi wawancara atau tanya jawab.

Pertanyaan dan kesempatan menjawab oleh calon, batas waktu, giliran, dan mekanisme pelaksanaannya diatur pimpinan rapat sesuai dengan Tatib DPR RI.

Herman menjelaskan persetujuan dan penetapan tujuh calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh anggota Komisi III DPR.

Menurutnya lagi, penentuan dan penetapan tujuh calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.

"Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir," katanya.

Seleksi ini dilakukan berdasar penugasan Badan Musyawarah (Bamus) dan Rapat Paripurna DPR.

Selain itu, sesuai Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan persetujuan dan menetapkan tujuh calon anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI. 

Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) telah memilih tujuh calon anggota KY 2020-2025. Nama-nama tersebut telah dilaporkan pansel kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian mengajukannya ke DPR RI.

Adapun nama calon itu adalah Joko Sasmito, mewakili unsur mantan hakim,

M Taufik HZ, mewakili unsur mantan hakim,  Sukma Violetta mewakili praktisi hukum,  Binziad Kadafi mewakili praktisi hukum,  Amzulian Rifai mewakili akademisi, Mukti Fajar Nur Dewata  mewakili akademisi, Siti Nurjanah, mewakili unsur masyarakat. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler