Komisi III DPR Puji Sistem Reward and Punishment di Polri

Rabu, 01 Januari 2020 – 22:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi Polri yang konsisten menjaga profesionalitas. Dia menilai geliat Korps Bhayangkara dalam membangun institusi Polri yang profesional, modern, dan tepercaya (Promoter) secara bertahap telah dirasakan masyarakat. 

Oleh karena itu, Sahroni optimistis lembaga yang dipimpin Jenderal Idham Azis tersebut akan makin mendapat apresiasi masyarakat, apabila konsisten mendorong profesionalisme lewat kinerja-kinerja khususnya yang bersinggungan dengan rasa keadilan rakyat.

Menurutnya, penilaian ini mengacu pada paparan capaian dan evaluasi yang disampaikan lewat laporan atau catatan akhir tahun Polri pekan lalu.

Sebagai gambaran, kata Sahroni, sepanjang 2019 Polri telah menindak 1.287 personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi. Jumlah ini meningkat tujuh  persen dari 2018 yang tercatat 1.203 pelanggaran.

“Saya pribadi memaknai data ini sebagai gambaran keseriusan Polri membenahi perilaku-perilaku jajaranya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas,” kata Sahroni, Rabu (1/1). Ia menjelaskan hal ini berarti bahwa  pengawasan benar-benar dilakukan Polri terhadap oknum-oknum yang bandel dengan imbalan sanksi yang terukur dan proporsional.

Sahroni juga mengapresiasi penerapan sistem reward and punishment terhadap jajaran Polri. Tidak hanya menerapkan sanksi terhadap yang bermasalah, Polri juga memberikan penghargaan untuk 1.766 anggotanya yang optimal menjalankan tugas-tugasnya.

“Di tengah masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap eksistensi Polri baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, reward and punishment adalah langkah yang sangat penting guna mendorong optimalisasi kinerja Polri di lapangan,” ungkap Sahroni.

Menurut Sahroni, Polri juga mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba. Sepanjang 2019, Polri  menangani 30.884 kasus. Jumlah itu turun 19,5 persen dibanding 2018 yang mencapai 45.048 kasus. Di bidang penegakan hukum tindak pidana korupsi (tipikor), Polri sepanjang 2019 menangani 1504 kasus. 

“Masih ada kekurangan tentu iya. Namun kalau masyarakat mau bersama-sama membenahi Polri maka saya berkeyakinan ke depan kita akan memiliki kepolisisan yang selama ini didambakan,” kata Sahroni.

Terlebih lagi, ujar dia, Polri pada 2020 berencana memperkuat keberadaannya di tengah masyarakat lewat pembentukan polsubsektor, polsek, dan polres di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin mudah mendapat pelayanan hukum dari anggota Polri yang dibina menjadi pengayom dan pelindung masyarakat yang profesional.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Sampai Begini Banget Perhatian Polri ke Masyarakat di Malam Tahun Baru


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler