jpnn.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pembunuhan seorang perantau asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
RDPU ini digelar untuk mengorek misteri pembunuhan Rahmat Vaisandri yang ditemukan tewas mengenaskan di Jakarta Timur.
BACA JUGA: RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban
Audiensi ini dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri legislator dari dapil Sumatera Barat I Andre Rosiade.
Hadir pula perwakilan orang tua Rahmat Vaisandri, anak korban, dan kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
Rahmat ditemukan tewas mengenaskan di wilayah Jakarta Timur dengan luka sekujur tubuhnya dan barang berharganya juga hilang.
Menurut keluarga, Rahmat tiba-tiba menghilang dan handphonenya tidak dapat dihubungi beberapa saat setelah menghubungi orang tuanya di kampung halaman.
BACA JUGA: Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
Rahmat yang berprofesi sebagai sopir bus AKAP Jakarta-Padang masih sempat berkomunikasi dengan pihak keluarganya.
"Jadi, Rahmat tanggal 18 Oktober (2024) masih komunikasi sama bapak. Si Rahmat ngomong mungkin kalau ada penumpang (bus mau sekalian) balik lagi ke kampung," kata Rika.
Namun, pada 20 Oktober 2024 saat pihak keluarga menghubungi Rahmat, handphone korban sudah dalam keadaan tidak aktif dan tidak ada informasi apa pun.
Adapun dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR meminta Kapolres Metro Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengevaluasi proses penyelidikan dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia yang membacakan kesimpulan meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk melakukan evaluasi terhadap penyelidikan dugaan pembunuhan saudara Rahmad Vaisandri dengan Laporan Polisi No.LP/A/13/X/2024/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEKPASAREBO/POLRESMETROJAKTIM/POLDA METRO JAYA secara transparan dan berkepastian hukum.
"Dan mengedepankan metode saintific crime investigation secara komprehensif serta menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Lola.
Komisi Hukum DPR itu juga meminta dilakukannya pengusutan dugaan pelanggaran kode etik anggota Brimob Polri yang diduga menghalangi proses hukum atas kasus kematian Rahmad Vaisandri yang masih simpang siur.
"Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum Brimob yang diduga menghalangi proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus kematian saudara almarhum Rahmad Vaisandri," kata Lola.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra