JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, I Gede Pasek Suardika menegaskan, narapidana koruptor yang tidak tidur di dalam tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) harus segera ditangkap. Sehingga, hal itu tidak hanya sekadar menjadi tuduhan tetapi dapat ditemukan suatu fakta hukum.
Menurut Pasek, kalau tuduhan semata maka akan terjadi disharmonisasi hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena terkesan Kemenkumham yang membawahi lapas menjadi bagian jaringan koruptor. Tapi kalau ada tindakan nyata akan lebih baik," ujar Pasek saat dihubungi, Jumat (10/5).
Ia pun mendesak komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut membuat satuan tugas khusus guna menangkap para koruptor yang berkolusi dengan oknum lapas. "Karena peristiwa begitu pasti ada vitaminnya alias gratifikasi atau sogokan," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu menerangkan, tidak perlu ada rumah tahanan (Rutan) khusus bagi para koruptor. Sebab ia khawatir, hal itu akan menjadi suatu keistimewaan bagi para koruptor. "Satukan saja dengan rampok, maling, dan pemerkosa," pungkasnya.(gil/jpnn)
Menurut Pasek, kalau tuduhan semata maka akan terjadi disharmonisasi hubungan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena terkesan Kemenkumham yang membawahi lapas menjadi bagian jaringan koruptor. Tapi kalau ada tindakan nyata akan lebih baik," ujar Pasek saat dihubungi, Jumat (10/5).
Ia pun mendesak komisi yang dipimpin Abraham Samad tersebut membuat satuan tugas khusus guna menangkap para koruptor yang berkolusi dengan oknum lapas. "Karena peristiwa begitu pasti ada vitaminnya alias gratifikasi atau sogokan," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu menerangkan, tidak perlu ada rumah tahanan (Rutan) khusus bagi para koruptor. Sebab ia khawatir, hal itu akan menjadi suatu keistimewaan bagi para koruptor. "Satukan saja dengan rampok, maling, dan pemerkosa," pungkasnya.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Jangan Dekat Pemilu Baru Ngasih BLSM
Redaktur : Tim Redaksi