Komisi III Minta KY Periksa Ketua PN Banggai

Kamis, 12 April 2018 – 14:36 WIB
Syarifuddin Sudding. Foto: DPR

jpnn.com, BANGGAI - Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banggai, Sulawesi Tengah, Ahmad Yani terkait kasus eksekusi lahan di kawasan Tanjung Sari, Kota Luwuk, 19 Maret 2018.

"Setelah kami turun ke lapangan dan mendengar dari para korban eksekusi serta pejabat instansi terkait, kami menilai ada error in person pada ketua PN Banggai selaku pelaksana eksekusi," ungkap Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR Syarifuddin Sudding.

BACA JUGA: Perlu Membangun Pusat Unggulan Kelautan di Indonesia

Dia menyampaikan hal itu usai rapat tertutup dengan ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, kajati Sulteng, kapolda Sulteng, pejabat yang mewakili Gubernur Sulteng, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Sulteng, Bupati Banggai, dan para korban eksekusi di Sulteng, Selasa (10/4).

Karena itu, Sudding meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk memeriksa panitera PN Banggai selaku eksekutor dan seluruh jajaran terkait eksekusi tersebut.

BACA JUGA: Negara Wajib Melindungi Korban Eksekusi Luwuk

“Selain itu, kami juga akan meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan eksekusi tersebut,” tegas Sudding.

Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, proses eksekusi yang dilakukan PN Luwuk tidak sesuai dengan amar putusan Makamah Agung (MA).

BACA JUGA: Komisi IX Desak Menkes Bentuk Satgas Penilaian Metode DSA

Dalam Amar putusan seharusnya hanya 38,984 meter persegi yang dieksekusi.

Namun, dalam pelaksanaanya panitera mengeksekusi lahan seluas 18 hektare.

Di dalam lahan itu ada 65 permukiman warga yang memiliki alas hak yang sah sesuai dengan perundang-undangan.

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab. Sebab, ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga yang tidak bersengketa namun menangung konsekuensi dari eksekusi,” jelas Sudding.

Sudding juga meminta semua pejabat instansi terkait sepakat untuk tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan warga yang memiliki sertifikat hak milik dan HGB yang sah di atas lahan yang telah dieksekusi.

Terkait nasib warga korban eksekusi yang kini tinggal di tenda-tenda pengungsian, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Banggai mengalokasikan dana APBD guna memenuhi hak-hak hidup para korban.

"Bupati Banggai harus mengalokasikan anggaran pada APBD setempat untuk memelihara kehidupan para korban sampai ditemukan penyelesaian komprehensif atas masalah ini," kata Sudding. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Didesak Menyediakan Lapangan Pekerjaan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler