Komisi III Minta Pembahasan RUU PAS dan RKUHP Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2020 – 18:24 WIB
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan dan RUU KUHP harus dilanjutkan. Hal itu diungkap Arsul saat rapat Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna Laoly, Senin (22/6).

Arsul menuturkan, dalam lobi pimpinan fraksi-fraksi DPR dengan pemerintah yang diwakili Yasonna di akhir masa sidang terdahulu, disepakati dua RUU itu akan menjadi prioritas untuk dilanjutkan.

BACA JUGA: Nasdem Desak Bahas Ulang Isi RKUHP

Karena itu, ujar Arsul, kedua RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Namun, kata dia, DPR periode 2019-2024 sudah berjalan hampir 10 bulan, pembahasan kedua RUU itu juga masih belum jalan.

BACA JUGA: PKS Usulkan Hapus Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP, Begini Alasannya

Arsul memahami memang banyak elemen masyarakat sipil yang beralasan di masa pandemi Covid-19 ini sebaiknya DPR fokus saja ke masalah corona.

Nah, kata dia, sekarang di DPR sudah ada Tim Pengawas Covid-19, dan Satgas Lawan Covid-19, serta Komisi IX yang membidangi kesejatan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Legenda Dunia Meninggal, Kerja PNS dan PPPK, Ulang Tahun Jokowi

"Yang tidak ada itu, Komisi III DPR mau mengurusi apa lagi? Harus kita urusi legislasi, nanti kita dibilang gaji buta," kata Arsul di dalam rapat.

Jadi, sekretaris jenderal (sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengusulkan pembahasan RUU PAS dan RUU KUHP itu harus masuk dalam kesimpulan rapat Komisi III DPR dan Menkumham Yasonna hari ini.

"Meminta pemerintah melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP," ujar dia.

Arsul memahami mekanismenya bahwa Menkumham Yasonna harus meminta izin dari Presiden Joko Widodo terlebih dahulu. Begitu juga Komisi III, kata Arsul, akan meminta pimpinan DPR menyurati Presiden Jokowi.

"Karena sekarang ini (pembahasan kedua RUU) tidak bergerak," ungkapnya. Padahal, lanjut dia, ke depan masih banyak UU lain yang harus dibahas. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler