Komisi III: Sinetron Cek Pelawat, Nunun Figuran

Rabu, 09 Mei 2012 – 16:42 WIB
JAKARTA –  Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menegaskan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/5), terhadap Nunun Nurbaety tidak sesuai harapan masyarakat. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang didakwa dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu divonis kurungan penjara selam 2 tahun 6 bulan.

"Harapan rakyat sangat tinggi bahwa kasus cek pelawat ini akan terbongkar. Tapi selama proses peradilan harapan itu tidak terlihat. Yang dipertontonkan adalah pemain figuran yang dimainkan Nunun," kata Martin kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, (9/5).

Politisi Partai Gerindra itu menilai, vonis yang diberikan itu hanya mempertegas bahwa Nunun hanya pemain figuran dalam sinetron cek pelawat.  "Vonis dua tahun enam bulan bukti bahwa Nunun hanya figuran saja,” kata Martin.

Karenanya, dia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)membongkar aktor utama dalam kasus cek pelawat tersebut. “KPK harus bertindak.  Jangan hanya berhenti di Nunun. KPK harus tahu persis siapa aktor utamanya," tegasnya.

Ia menilai, kasus ini begitu menyakitkan dan banyak retorikanya. Menurutnya, publik berharap ada sesuatu yang luar biasa.  "Tapi yang ditontonkan hanya figuran yang saling tengkar,” katanya.

Martin menegaskan bahwa KPK tidak berani menyebut siapa aktor utama dari pemain cek pelawat ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tingkatkan SDM, 500 Ribu PNS akan Dilatih Tiap Tahun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler