Komisi III Tolak Intervensi Hukum Kasus Ahok

Selasa, 21 Februari 2017 – 14:23 WIB
Dwi Latifah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Anggota Komisi III DPR, Dwi Latifah mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi hukum perkara penodaan agama Islam yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama.

Menurut Dwi, suatu proses hukum yang tengah berjalan tidak bisa diintervensi. "Yang saya pahami ketika satu proses hukum berjalan, tidak ada yang intervensi proses hukum tadi," kata Dwi saat bersama Komisi III DPR berdialog dengan perwakilan Forum Umat Islam (FUI), Selasa (21/2).

BACA JUGA: Massa 212: Kami Minta Pak Bambang Keluar...

Dia menambahkan, jika ada yang meminta Komisi III DPR memerintahkan pengadilan menahan seorang terdakwa tentu itu tidak bisa dilakukan. "Menurut pemahaman saya itu intervensi yang tidak bisa kami lakukan. Kalau harus dihukum, maka harus melalui proses hukum," kata anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu.

Dia menegaskan, partainya memang pendukung Ahok di pilkada DKI Jakarta. Namun, untuk masalah hukum yang terkait Ahok, tetap harus sesuai mekanisme.

BACA JUGA: Rizieq FPI: Seharusnya Ulama Bukan Dikriminalisasi

"Saya tegas juga partai kami mendukung Ahok tapi jika berbicara proses hukum, siapa pun dia tunggu proses sampai inkracht. Semua harus menghormati proses hukum yang berjalan," kata Dwi. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Habib Rizieq Terlambat Datang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto: Jangan Khawatir, Percayakan Pada Penegak Hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler