Komisi Informasi Bertekad Ikut Sukseskan Pilkada DKI

Rabu, 28 September 2016 – 04:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dalam menghadapi Pilkada DKI 2017 mendatang.

Ketua KI DKI Gede Narayana menjelaskan, pihaknya juga membuat sebuah forum group diskusi. Anggotanya para partai politik se-DKI Jakarta.

BACA JUGA: Ibas Bicara Blakblakan Mengenai Pencalonan Kakaknya

"Dalam ranah penyelesaian sengketa informasi publik, KI DKI melaksanakannya sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Peraturan Komisi Informasi tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi," terang dia di Jakarta, Selasa (27/9). 

Dalam ranah penyelesaian sengketa informasi, lanjut dia, pokok utamanya adalah adanya aduan dari masyarakat terkait informasi publik di setiap tahapan pilgub tersebut. 

BACA JUGA: Ingat Ya, Sumbangan Kampanye tak Boleh Sampai Miliaran

"Disinilah bentuk dari partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilgub yang dilaksanakan oleh badan publik dalam hal ini KPU Jakarta dan Bawaslu Jakarta serta Partai Politik se-Jakarta," jelas Gede.

KI DKI Jakarta, lanjut dia, sudah siap dengan adanya aduan-aduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta. Bahkan, jika diperlukan KI DKI bisa memberikan edukasi tata cara sengketa informasi publik. 

BACA JUGA: Demokrat Formulasikan Agenda Pemenangan Lima Pilkada di Lampung

"Silahkan masyarakat luas bisa datang  ke kantor Komisi Informasi DKI Jakarta, yang beralamat di Gedung Mental Spritual, Lantai 7, Jalan Awaludin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telp/ Faks. 021- 3911975," demikian Gede. 

KI DKI Jakarta adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk tehnis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

Terkait pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta, KI DKI Jakarta mempunyai peran sesuai dengan amanah UU dan peraturan peraturan Komisi Informasi, dikarenakan setiap tahapan penyelenggaraan Pilgub sarat dengan informasi publik yang harus diketahui oleh masyarakat luas.

Secara partisipasi aktif, sesuai perangkat peraturan yang ada di KI, bahwa KI dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik, dalam hal pilgub, badan publik yang dimaksud adalah KPU, Bawaslu dan Partai Politik.

Dalam hal tersebut, Komisi Informasi selalu memonitor setiap tahapan yang di selenggarakan dan dilaksanakan oleh KPU Jakarta dan Bawaslu Jakarta, dari awal tahapan dan yang sedang di jalankan oleh badan publik, tentunya kami juga bekerja sesuai dengan aturan aturan yang ada pada Komisi Informasi Publik.

Secara pasif, KI DKI Jakarta menunggu aduan-aduan dari masyarakat terkait informasi publik yang ada di setiap tahapan. Karena roh dari UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Transparansi dan akuntabel bagi badan publik dan partisipasi masyarakat terhadap tata kelola penyelenggaraan pemerintah. (sam/rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pokoknya, Semua Kader NasDem Harus Dukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler