jpnn.com, LAMONGAN - Sejumlah anggota Komisi IV DPR mengunjungi Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Ketua Tim kunjungan spesifik ke Provinsi Jawa Timur, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kunjungan ini untuk menyerap aspirasi masyarakat nelayan terkait impelentasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang alat tangkap.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana implementasi dan sosialisasi Permen 71 inii di masyarakat Lamongan. Sebab banyak masyarakat nelayan yang mengeluh hasil tangkapnya berkurang, bahkan ada yang sampai kehilangan mata pencaharian,” kata Viva di Kabupaten Lamongan, Jumat (31/3).
Viva menjelaskan, Permen itu mengatur alat tangkap. Menteri Kelautan dan Perikanan meminta masyarakat nelayan menggunkana alat tangkap gill net yang tujuannya untuk menjaga ekosistem kelautan dan pelesatrian lingkungan.
BACA JUGA: Pemanfaatan Panas Bumi Perlu SDM dan Teknologi Andal
Namun, ternyata alat itu tidak cocok di Lamongan, karena berdampak luas pada hasil ikan yang di dapat.
“Para nelayan di Lamongan sudah sejak lama menggunakan Cangkrang dan Payang. Mereka tidak mau menggunkan gill net. Karena menggunakan gil net itu merugikan para nelayan,”ungkapnya.
Terkait permasalahan itu, DPR akan membahas hal ini saat Rapat Kerja dengan KKP.
Agar menangkap ikan sebagai mata pencarian masyarakat Lamongan tetap berjalan, dan di sisi lain ekosistem kelautan bisa tetap terjaga.
“Kita berharap jangan sampai kebijakan pemerintah berdampak secara luas, sampai masyarakat nelayan tidak bisa melaut, pendapatan menurun karena kebijakan pemerintah. Kita akan minta pemerintah mencarikan slolusi terbaik,”pungkasnya.
Sebelumnya, Agus, salah satu masyarakat nelayan mengatakan keadaan para nelayan dengan alat cangkrang dan payang di Lamongan sangat memilukan.
BACA JUGA: Fadli Suarakan Politik Inklusif di Depan Parlemen Dunia
Sebab program itu datang dengan tiba-tiba tidak didahuli dengan kajian dan sosialisasi.
“Sebanyak 13 ribu nelayan kehilangan mata pencarian, Ini harus diubah, kami menolak ini. Alat tangkap gill net tidak efesien, penghasilan kami menurun, banyak yang kehilangan pekerjaan karena hasil tangkap menurun. Bupati sudah melayangakan surat protes yang isinya meminta Permen 71 di tinjau ulang, namun sampai sekarang belum ada juga solusinya,” kata Agus.
Pihaknya berharap pemerintah tidak hanya membuat peraturan, tapi tidak memberikan percontohan.
Di sisi lain terkait pelesatrain keluatan, Agus menegaskan nelayan tidak mungkin merusak laut karena itu sumber mata pencaharian.
“Kami harap pemerintah bisa kasih percontohan selama satu tahun, bukan hanya memberi alat tetapi beri percontohan. Dan urusnan pelesatarian nelayan jangan diajari, kami tidak mungkin merusak itu mata pencaharian kami,” tuturnya.
Kunjungan ke Provinsi Jawa Timur ini diikuti oleh Siti Hediati Soekarno dan M. Suryo Alam dari F-Golkar.
BACA JUGA: Ketua DPR Kecam Serangan Teror Bom di Saint Petersburg
Sudin, Ono Suroni dan Henky Kurniawan dari F-PDI Perjuangan. Darori Wonodipuro (F-Gerindra), Guntur Sasono (F-Demokrat), Eko Hendro Purnomo (F-PAN), Hamdani (F-Nasdem) dan Lalu Gede Syamsul Mujahidin (F-Hanura). (rl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nelayan Tangkap Ikan Raksasa, Beratnya Luar Biasa
Redaktur : Tim Redaksi