Komisi IV DPR Sidak di Kawasan Reklamasi Pantai Losari

Senin, 03 April 2017 – 16:02 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memimpin sidak Komisi IV DPR RI ke proyek reklamasi di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (31/3). FOTO: Humas DPR RI

jpnn.com, MAKASSAR - Reklamasi Kawasan Pantai Losari, Makassar yang rencananya akan dibangun megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar menjadi perhatian Komisi IV DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron memimpin sidak Komisi IV DPR ke proyek reklamasi di kawasan Pantai Losari tersebut.

BACA JUGA: DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Penyelenggara Pemilu 2017

“Kami, Komisi IV datang ke sini untuk mengawasi reklamasi di kawasan Pantai Losari ini, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada, karena reklamasi di Pantai Losari ini merupakan salah satu 16 proyek reklamasi yang kita awasi,” ungkap Herman, Jumat (31/3).

Menurut Herman, pembangunan di kawasan reklamasi harus mengacu dan harus sudah sesuai UU Nomor 27 tahun 2007, PP Nomor 65 tahun 2008 tentang kawasan strategis nasional, Perpers 122 tahun 2012 tentang tata laksana reklamasi. Selain itu, revisi UU no 27, yaitu UU 1 tahun 2014.

BACA JUGA: MoU KPK-Polri-Kejagung Bukan Sumber Hukum Bertindak

Lebih lanjut, Herman menyampaikan bahwa proyek reklamasi harus sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial-ekonomi, maupun cagar budaya.

“Ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan," terang Politisi Partai Demokrat.

BACA JUGA: Tim Komisi I Meninjau Pesawat Tempur Yang Tergelincir

"Kami tak ingin pembangunan ini sengsarakan rakyat, jangan sampai kehidupan di pulau susah namun di sini (lokasi reklamasi) berlebihan itu tak memberi rasa keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latif mengatakan kunjungan Komisi IV DPR RI ini untuk mengevaluasi semua perizinan reklamasi, khususnya terkait aturan baru UU No 1 tahun 2014.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Perhatian Pusat untuk Anggaran Alutsista TNI AU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler