"Saat ini sedang dilakukan pembahasan tingkat I secara intensif antara komisi IV dengan Pemerintah yang melibatkan Kementrian Pertanian, Perdagangan, Perindustrian, Menkumham, dan Kementrian Dalam Negeri," kata Herman Khaeron di Jakarta, Kamis (9/2).
Ia menjelaskan ada beberapa substansi yang menjadi pembahasan penting dalam RUU itu. Pertama, kata dia, perubahan paradigma pembangunan pangan kearah kedaulatan pangan dan kemandirian pangan.
Kedua, menurunkan konsumsi beras sebagai pangan pokok melalui diversifikasi pangan lokal dan menghargai kearifan pangan lokal. Ketiga, dibentuknya Badan Otoritas Pangan yang bertugas membuat regulator dan sebagai operator khusus bidang pangan, merupakan lembaga pemerintah dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada presiden. Keempat, mengatur bukan saja pangan untuk konsumsi, tetapi termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan proses penangananya. Kelima, pengaturan cadangan pangan nasional.
Keenam, semangat disentralisasi dan pendelegasian kewenangan kepada daerah.
"Tentunya RUU ini terus dibahas, dan masih terus dilakukan publik hearing dengan masyarakat termasuk jaring pendapat di tiga universitas IPB, UGM dan USU," kata politisi Partai Demokrat itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SOKSI Rusli Klaim Legitimasi Kemenkumham
Redaktur : Tim Redaksi