Komisi V DPR-RI Setujui Draft RUU Sumber Daya Air untuk Gantikan UU No.7 tahun 2004

Senin, 26 Agustus 2019 – 16:00 WIB
Persetujuan Draft RUU Sumber Daya Air dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI saat raker dengan KLHK. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melalui rangkaian pembahasan kurang lebih satu tahun, maka Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU-SDA) akhirnya menyelesaikan draft RUU-SDA Tahap I.

Hal ini dilaporkan oleh Panja kepada Komisi V DPR RI pada Rapat Kerja (Raker) Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I yang dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2019, yang menetapkan draft RUU-SDA yang terdiri dari 16 Bab 79 Pasal.

BACA JUGA: KLHK Pindahkan 60 Ekor Satwa Dilindungi untuk Dilepasliarkan

Mengenai izin penggunaan Sumber Daya Air (SDA) untuk kebutuhan usaha yang menghasilkan produk berupa air minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari, diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), atau penyelenggara sistem penyediaan air minum, serta reposisi pasal-pasal yang mengatur mengenai perijinan agar lebih lentur dan mengalir. 

BACA JUGA : Sekilas Tentang Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, Mobil Dinas Menteri Jokowi-Ma'ruf

BACA JUGA: KLHK Gaet Milenial Luncurkan Rumah Ko-Kreasi Pelayanan Perhutanan Sosial 4.0

Raker ini juga dilakukan sebagai pelaporan penyempurnaan redaksional dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pasal-pasal yang ada dalam RUU-SDA ini. 

Pada rapat kerja ini, pemerintah menyampaikan satu catatan penting pada Pasal 33 Draft RUU-SDA ini. Adapun Pasal 33 Draft RUU-SDA ini berbunyi

BACA JUGA: KLHK Dorong Usaha Kehutanan Off Farm Manfaatkan Fasilitas Dana Bergulir

“Setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam”. Atas hal ini pemerintah meminta untuk dapat menambahkan ayat 2 (dua) yang berisi penjelasan larangan pendayagunaan SDA yang di maksud pada ayat 1 (satu), untuk dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. Keberatan ini diajukan, mengingat secara fakta, terdapat 5.800 desa yang dihuni oleh tidak kurang dari 9,5 juta jiwa yang menempati kawasan konservasi dan di sekitar kawasan konservasi seluas 27,14 juta Ha, dan penduduk yang berada di kawasan tersebut telah lama memanfaatkan air untuk keperluan non komersil, dan dengan perizinan. Keberatan ini juga disampaikan untuk mengakomodir, desa-desa yang berada di kawasan sumber air, yang telah ada bahkan sebelum penunjukkan dan penetapan kawasan konservasi dilakukan oleh pemerintah. 

Menurut Menteri LHK Siti Nurbaya, secara praktis memang ada tingkatan gradasi dari pemanfaatan kawasan, di mana Hutan Produksi menjadi tingkat terendah dari gradasi ini, untuk bisa dimanfaatkan dan dilepaskan.

BACA JUGA : Saran buat Presiden Jokowi sebelum Pilih Menkominfo untuk Kabinet Baru

 

Dia juga menyampaikan keputusan pemerintah adalah menjaga 9,5 juta jiwa masyarakat yang hidup di kawasan konservasi dengan memberi aturan pemanfaatan kawasan, termasuk menutup celah bagi masuknya sektor komersil dalam pemanfaatan Sumber Daya Air ini.

Hal ini menurut Menteri Siti Nurbaya adalah langkah yang paling masuk akal, dari pada mengeluarkan penduduk tersebut dari kawasan konservasi. 

Dalam pandangan Presiden yang dibacakan pada raker tersebut, Presiden menyampaikan bahwa RUU-SDA merupakan sebuah semangat, cita-cita, komitment DPR-RI dan pemerintah dan menegaskan pemakaian, penguasaan negara terhadap air sebagaimana pembatasan pengelolaan SDA.

RUU-SDA ini mengatur prinsip pengelolaan Sumber Daya Air secara utuh, yang meliputi pengusaaan negara dan hak rakyat atas air, juga wewenang dan tanggung jawab pengelolaan SDA, perizinan, sistem informasi, pemberdayaan dan pengawasan, pendanaan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, penyidikan dan ketentuan pidana, yang semuanya ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari kesalahan pemanfaatan SDA di hadapan hukum, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air, serta menjamin pelestarian sumber dan fungsi air, untuk menunjang pembangunan dimasa depan secara berkelanjutan (sustainable). 

Setelah penyampaian tanggapan dari mini Fraksi, dan disetujui oleh Partai PDIP, GOLKAR, GERINDRA, Demokrat, PAN, PKB, PKS, NASDEM, PPP, dan Hanura, maka secara kourum, Rapat Kerja Forum Pengambilan Keputusan Tingkat I ini menyetujui Draft RUU-SDA.

Persetujuan ini sekaligus menyetujui selesainya masa kerja Panja RUU-SDA, dan melanjutkan RUU ke tingkat selanjutnya, yaitu Forum Pengambilan Keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna.

Rancangan Undang-Undang ini, menjadi sebuah rancangan undang-undang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia, terkait kepastian terhadap penggunaan SDA setelah kekosongan hukum tentang penggunaan dan pemanfaatan SDA pasca digugurkannya UU No. 7 tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Diharapkan dimasa mendatang Undang-Undang SDA ini dapat menjalankan amanat Pasal 33 dari UUD Negara Republik Indonesia, dan melahirkan outcome sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. (adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebakaran Hutan di Gunung Merapi Berhasil Diatasi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler