Komisi VIII Setujui BLSM Rp 12 Triliun

Data Penerima Bantuan Paling Lambat Akhir Juni

Jumat, 07 Juni 2013 – 06:35 WIB
JAKARTA - Kenaikan harga bahan bakar minyak tinggal menunggu waktu. Sebab, program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) akhirnya resmi disepakati DPR.

Dari rapat komisi VIII yang memperhatikan usul tertulis Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, disepakati program BLSM yang jumlahnya Rp 12 triliun.   

"Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menyetujui penjelasan Sekjen dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos atas usulan APBN Perubahan pada program BLSM," ujar Sayed Fuad Zakaria, wakil ketua komisi VIII, dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin (6/6).

Keterangan tertulis itu juga ditandatangani Sekjen Kemensos Toto Utomo Budi Santoso serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Andi Z.A.  Dulung.   

Program BLSM yang disepakati komisi VIII sama persis dengan usul pemerintah, yakni bantuan tunai kepada masyarakat selama lima bulan sebesar Rp 12 triliun. Jumlah sebesar itu dibagi dua pos anggaran. "Digunakan untuk bantuan tunai itu sendiri dan safeguarding," ujar Sayed.  

Sayed menyatakan, meski komisi VIII setuju, ada catatan tersendiri dalam program penerimaan BLSM. Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, harus memastikan akurasi data penerima BLSM. Pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi BLSM dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.

"Komisi VIII meminta pemerintah meningkatkan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dalam teknis pelaksanaan BLSM," ujar politikus Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Spesifik kepada Kemensos, Sayed menyatakan bahwa sejumlah anggota komisi VIII meminta Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menindaklanjuti beberapa pandangan mereka.

Antara lain,  memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM  agar tepat sasaran dan mencegah penyimpangan. Sekjen dan Dirjen terkait juga harus menyusun langkah-langkah pemetaan antisipasi terhadap permasalahan yang mungkin dapat menghambat pelaksanaan BLSM.   

"Harus juga dipastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan harga BBM," ujar Sayed. Sekjen dan Dirjen terkait juga diminta melibatkan berbagai pihak untuk mempermudah penyaluran dan pelayanan bagi penerima manfaat pelaksanaan program BLSM.   

Sayed menambahkan,  program BLSM harus dilaksanakan dengan sangat transparan. Karena itu, komisi VIII meminta kepada Sekjen serta Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos untuk bisa menyampaikan data riil penerima BLSM kepada DPR. "Kemensos RI harus melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir Juni 2013," tandasnya. (bay/c1/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Pemerintah Investigasi Kenaikan Harga Jengkol

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler