jpnn.com, BABEL - Anggota DPR RI Komisi X Lathifah Shohib mendesak laboratorium yang ada di Sekolah SMK N 5 Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) perlu ditingkatkan. Seperti kebersihan ruangan masih kurang, penggunaan alat praktik dan lemari. Selain itu, tempat untuk penyimpanan alat yang berbahan zat kimia belum tersimpan dengan baik.
“Saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar bisa ditingkatkan,” ucapnya saat melakukan peninjauan ke sekolah-sekolah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (14/11).
BACA JUGA: Masa Persidangan II DPR Fokus Awasi Pemilu dan Angket KPK
Persoalan lain yang ditemukan, kata Lathifah yakni guru-guru produktif yang ada di sini masih berstatus honorer. Mereka belum diangkat menjadi PNS.
Untuk itu Komisi X akan mencarikan jalan keluarnya. Karena, menurutnya, apabila belum diangkat PNS bisa sewaktu-waktu keluar tidak ada ikatan. Artinya sekolah tersebut tidak akan memiliki guru yang diharapkan bisa mengembangkan lembaga pendidikan itu.
BACA JUGA: Surat Fahri Hamzah dari Brunei soal Status Setya Novanto
“Saya khawatir apabila tidak ada guru tetap, sekolah tersebut tidak bisa berkembang dengan baik,” ucap Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Anggota Dewan dari Dapil Jawa Timur V ini mengharapkan, sekolah-sekolah harus mempunyai standar nasional pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditentukan. Minimal untuk lembaga pendidikan ada 8 standar antara lain standar kompetisi kelulusan, sarana prasarana, pembiayaan, tenaga pendidik, isi, pengelolaan dan penilaian pendidikan.
BACA JUGA: DPR dan Golkar Sebaiknya Segera Ganti Ketua
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam segi standar kelulusan pendidikan dan tenaga kependidikan masih rendah, untuk itu pemerintah harus mendorong agar lembaga-lembaga pendidikan memenuhi kriteria dari satandar kompetensi sehingga kita bisa bersaing dengan luar negeri. Pasalnya, negara punya tanggung jawab untuk memajukan pendidikan yang ada di Indonesia.
“Saya mengapresiasi Pangkal Pinang yang menerapkan wajib belajar 12 tahun, sementara
dalam UU wajib belajar 9 tahun, berarti ada inisiatif dari Pangkalpinang sendiri,” jelasnya.
Hal yang sama dikatakan anggota Komisi X Mohammad Surya Alam usai melakukan peninjauan, hal yang paling menonjol guru-guru produktif masih berstatus honorer. Karena itu pihaknya akan mencarikan cara peningkatan status. Hal ini penting untuk keberlanjutan sekolah tersebut termasuk peningkatan mutu.
“Kami sarankan kepada pemerintah daerah khusunya di level provinsi maupun kota untuk segera mengajukan atau mengusulkan untuk menyelesaikan persoalan terkait guru honorer ini,” pungkas Mohammad Surya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 295 Ribu Guru Akan Pensiun, Honorer Harus Diangkat jadi PNS
Redaktur : Tim Redaksi