jpnn.com, JAKARTA - Buku merupakan salah satu instrumen penting dalam pendidikan. Karena itu, Komisi X DPR yang membidangi pendidikan melakukan pengawasan terhadap ketersediaan buku yang bermutu, murah dan merata di Kalimantan Selatan.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bahwa kunjungan Komisi X ke Kalsel dalam rangka mengecek langsung ketersediaan buku di Kalsel.
BACA JUGA: Komisi X Puji Minat Baca di Kalsel
Sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan di Pemerintah Kalimantan Selatan, Kamis (14/09/2017).
"Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang telah diundangkan pada tanggal 29 Mei 2017, kita ingin membantu pemerintah untuk segera mensosialisasikan UU tersebut yang sangat strategis" ungkapnya.
BACA JUGA: Dana Desa Berpeluang Menyejahterakan Masyarakat
Lebih lanjut Fikri sampaikan, UU Sistem Perbukuan mestinya menjadi pondasi pendidikan dan elemen strategis dari pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan berbangsa sebagaimana diamanatkan UUD.
Pada Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, secara jelas dan tegas mengemukakan mengenai keberpihakannya kepada pendidikan dan instrumen yang mendukung pendidikan. Di antara instrumen yang mendukung yaitu buku.
BACA JUGA: Malaysia Sambut Baik Kerja Sama Perlindungan Pekerja Migran
"Buku merupakan salah satu sumber utama dari ilmu pengetahuan, informasi, teknologi, seni dan budaya. Karena itu, hingga saat ini, buku masih merupakan sarana pembentukan dan pengembangan peradaban suatu bangsa," terang Fikri.
Politisi PKS ini juga sampaikan bahwa minat baca masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Data UNESCO menunjukkan minat baca bangsa Indonesia berada pada angka 0,001, yang berarti 1 orang yang membaca per 1.000 penduduk. Dengan kondisi tersebut, Indonesia masih memilik PR besar yaitu literasi.
"Dengan adanya UU ini, kita berharap ekosistem perbukuan bisa terbentuk yaitu buku yang bermutu, murah, dan merata sebagaimana tujuan dari UU tersebut. Dalam hal ini pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memastikan ketersediaan buku yang murah, bermutu serta merata bisa dirasakan di seluruh plosok Indonesia," harap Fikri.
Dalam Undang-Undang Sistem Perbukuan juga mengatur terkait Pembinaan dan Penguatan bagi Pelaku Perbukuan.
UU ini juga memberikan perluasan dan penguatan pada lembaga perbukuan yang sudah ada di Kemdikbud untuk memfasilitasi dan membina penyelenggaraan sistem perbukuan secara nasional. (skr/adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tolak Hasil Investigasi Kasus Kematian Bayi Debora
Redaktur : Tim Redaksi