Komisi XI DPR Desak Pemerintah Kejar Piutang Negara

Rabu, 14 Oktober 2020 – 23:58 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi saat menerima kunjungan Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Picket di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/20020). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mendesak pemerintah mengejar piutang negara kepada para debitur di sisa tahun anggaran 2020.

Jumlah bruto piutang negara yang mencapai Rp 358,5 triliun cukup besar untuk menambah pemasukan kas negara.

BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Dorong Revisi UU Migas, Begini Alasannya

“Shortfall penerimaan pajak pada 2020 diprediksi mencapai Rp 388,5 triliun. Jika Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa memaksimalkan penagihan piutang negara maka setidaknya akan bisa menutup shortfall penerimaan pajak tahun ini,” ujar Fathan Subchi, Rabu (14/10/2020).

Dia menjelaskan penerimaan pajak 2020 diprediksi hanya mencapai Rp 1.254,1 triliun atau 76,4 persen dari target awal sebesar Rp1.642,6 triliun. Penerimaan pajak diproyeksikan terkontraksi 5,9 persen dibandingkan realisasi 2019 karena dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA: Jokowi Kirim Surat ke DPR RI, Pratikno Harap Anggota Dewan Segera Bekerja

“Pemerintah memang harus kreatif mencari sumber alternatif pemasukan negara di luar pajak, salah satunya dengan memaksimalkan penagihan piutang negara kepada para debitur,” katanya.

Fathan mengungkapkan berdasarkan keterangan dari DJKN Kemenkeu diketahui jika Rp 358,5 triliun piutang negara terdiri dari piutang lancar dan piutang jangka panjang. Untuk piutang lancar yakni piutang yang harus dibayar debitur dalam waktu kurang dari setahun mencapai Rp279,9 triliun.

BACA JUGA: Ketua Fraksi PKS DPR Didaulat Lemhanas RI untuk Bicara Ideologi Kebangsaan

Sedangkan piutang jangka panjang yang bisa dibayarkan oleh debitur dengan jangka waktu di atas 12 bulan mencapai Rp60,6 triliun.

“Piutang Negara ini berdasarkan  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Jadi harusnya piutang lancar harus bisa dituntaskan sebelum tahun anggaran 2020 tutup buku,” katanya.

Politikus PKB ini mengakui jika pandemic Covid-19 ini mempunyai dampak luar biasa kepada para pelaku usaha. Kendati demikian, keuangan Negara harus tetap diselamatkan salah satunya melalui penagihan piutang Negara kepada para debitur.

“Piutang Negara ini kan bentuknya macam-macam, ada piutang pajak, piutang non-pajak, hingga piutang royalty. Saya kira DJKN bisa dengan tepat memetakan mana debitur yang benar-benar tidak bisa bayar dan dan mana yang hanya pura-pura tak bisa bayar. Dengan pemetaan tersebut maka saya rasa penagihan akan lebih efektif,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler