Komisi XI : LKM Swasta Harus Diatur OJK

Rabu, 16 Desember 2015 – 23:03 WIB
Ilustrasi. Foto : dok jpnn
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar Lembaga Keuangan Mikro swasta harus diatur dalam regulasi pemerintah. Menurut Ketua Komisi Keuangan DPR Fadel Muhammad, OJK harus menyiapkan regulasi tersebut untuk melindungi pihak-pihak terkait. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, kalau tidak diatur nanti bisa tumbuh dan berkembang dengan liar. Menurut Fadel, pihaknya juga sudah meminta OJK membuat regulasi terhadap LKM ini.
 
Fadel mengaku sudah pernah membicarakan hal ini dan membuat sosialisasi dengan Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Firdaus Djaelani. 
 
"Kita minta OJK mengontrol secara spesifik hal ini," ungkap Fadel, Rabu (16/12) di Jakarta. 
 
Anggota Komisi XI DPR Ecky Awa Mucharam mengatakan, pengaturan LKM ini akan dibagi dua yakni LKM akan di bawah pembinaan OJK secara langsung dan Koperasi Pemerintah Daerah. "Jadi, diklasifikasikan karena kualifikasi lembaga keuangan mikro ini berbeda-beda," ungkap dia. 
 
Ketua Dewan Komisioner ‎OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mengagendakan akan mengatur LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus. "Itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai ke depan," paparnya. 
 
Sebelumnya diberitakan,  Firdaus Djaelani mengatakan, pihaknya hingga pertengahan Desember 2015 baru menerbitkan izin bagi 15 lembaga keuangan mikro. Pihaknya  sudah berupaya keras untuk mendorong LKM mengajukan izin untuk menerima pengukuhan. Untuk yang dikelola swasta, akan diatur kemudian.
 
Undang-Undang No.1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro mengamanatkan lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat 8 Januari 2016.
 
Di sisi lain, jumlah LKM ini, termasuk yang dikelola swasta, banyak telah beroperasi.
 
Perundangan ini mensyaratkan setiap LKM di berbagai daerah seperti bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai untuk memiliki izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Sedang, untuk kepemilikan oleh swasta, belum ada regulasi yang mengatur. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Perusahaan, 3 Tokoh Ini Resmi Bergabung di Lippo Group

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler