Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras

Selasa, 24 Februari 2015 – 19:58 WIB
Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras enam Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Papua, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Hosea Genongga selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Hendrik Luma Lente, Dingen Bogum, Piter Wanimbo dan Yondiles Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Anggota Majelis Anna Erliyana, membacakan putusan, Selasa (24/2).

BACA JUGA: Menteri Susi : Harga Ikan Kaleng Asal Indonesia Meningkat di Luar Negeri

Perkara sebelumnya diadukan Yanpither Murib, Emenus Lembe dan Yunias Wandik. Secara garis besar, pokok pengaduan  terkait pengalihan suara yang dilakukan para Teradu.

Yanpither yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga KPU Tolikara telah mengalihkan suaranya kepada caleg PKS lain.

BACA JUGA: Isu Reshuffle Menyelimuti Istana, Mensesneg Dibidik?

Pada perkara Emenus Lembe, KPU Tolikara diduga mengalihkan suara Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Partai Golkar. Akibat dari pengalihan tersebut, Emenus yang seharusnya menjadi calon terpilih dari PBB tidak jadi terpilih.

Sedangkan pada perkara Yunias Wandik, KPU Tolikara diduga mengubah data perolehan suara caleg DPRD Tolikara di internal Partai Gerindra.

BACA JUGA: Menlu Bingung Atas Pernyataan Presiden Brasil

Sesuai dokumen sertifikasi KPU Tolikara, Gerindra memperoleh dua kursi. Salah satunya Yunias yang memeroleh suara terbanyak ke dua. Namun dalam surat KPU Tolikara Nomor 142 /KPU-TLK/IX/2014 tanggal 1 September 2014, perihal pengusulan penerbitan surat keputusan bagi Calon terpilih DPRD, nama Yunias tidak tercantum. Nama yang dicantumkan oleh KPU Tolikara adalah Ikiles Kogoya, caleg Gerindra dengan suara terbanyak ke lima.

Dalam jawabanya, KPU Tolikara tidak membantah telah terjadi perubahan suara seperti dilaporkan para Pengadu. Pada Pemilu 2014, Tolikara sebagian besar masih menggunakan sistem noken. Dalam sistem tersebut perolehan suara didasarkan pada musyawarah para kepala suku yang merupakan representasi dari keputusan masyarakat.

KPU Tolikara meminta kondisi seperti itu untuk dipahami, karena tidak ada pengalihan suara. Yang ada adalah keputusan para kepala suku.

DKPP mengapresiasi langkah KPU Tolikara yang telah beritikad baik menggelar berbagai tahapan lanjutan pasca pleno di Karubaga. Namun langkah mediasi dan penggantian nama caleg tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan dan desakan masyarakat. Tindakan para Teradu tidak dapat dibenarkan segi legal.

DKPP berkeyakinan para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 11 terkait kepastian hukum.

Sidang dipimpin Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie, didampingi lima Anggota, yakni Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Innospec


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler