JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century, Selasa (26/2). Ia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang yang paling dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus itu yaitu Siti Fadjriah dan Budi Mulya.
Usai diperiksa, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Tetapi ia sendiri mengklaim tak tahu banyak soal itu.
"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok Kami di LPS tidak tahu banyak," ujar Firdaus di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century. Pemberian FPJP itu, kata dia, adalah kebijakan Bank Indonesia. Firdaus mengaku tak bisa menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
"Ya kan proses pencairan kami tidak tahu. Nanti dijelaskan oleh KPK lah. Itu kan BI. Kalau kami tugasnya ketika diputuskan diselamatkan, kami menyelamatkan. Kan proses awal di BI," ungkapnya.
Sebelum Firdaus, KPK pernah memeriksa Ketua OJK Muliaman H Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tak hanya itu KPK juga telah memeriksa Anggito Abimanyu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
LPS yang pernah dipimpin Firdaus bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun. Dana itu yang kemudian dianggap menimbulkan masalah.(flo/jpnn)
Usai diperiksa, mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku ditanya penyidik KPK seputar penyaluran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Tetapi ia sendiri mengklaim tak tahu banyak soal itu.
"Ada delapan atau sembilan pertanyaan, ya masalahnya sekitar itu saja, ya pemberian FPJP, ya gitu-gitu saja kok Kami di LPS tidak tahu banyak," ujar Firdaus di depan kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Firdaus, LPS tidak ikut dalam memutuskan pemberian FPJP untuk Bank Century. Pemberian FPJP itu, kata dia, adalah kebijakan Bank Indonesia. Firdaus mengaku tak bisa menjelaskan secara detail mengenai hal itu.
"Ya kan proses pencairan kami tidak tahu. Nanti dijelaskan oleh KPK lah. Itu kan BI. Kalau kami tugasnya ketika diputuskan diselamatkan, kami menyelamatkan. Kan proses awal di BI," ungkapnya.
Sebelum Firdaus, KPK pernah memeriksa Ketua OJK Muliaman H Hadad dalam kapasitasnya sebagai mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Tak hanya itu KPK juga telah memeriksa Anggito Abimanyu dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
LPS yang pernah dipimpin Firdaus bertugas menyelamatkan bank gagal yang dinyatakan berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Untuk Bank Century, LPS telah mengucurkan tambahan modal sebesar Rp 6,762 triliun. Dana itu yang kemudian dianggap menimbulkan masalah.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Sekretaris Mentan Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi