jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida ikut komentari perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dengan sejumlah ketua RT/RW terkait penggunaan aplikasi Qlue. Dia terutama menyoroti pemecatan Agus Iskandar dari jabatan ketua RW 012 Kelurahan Kebon Melati karena menolak kebijakan tersebut.
Menurut Ida, pemecatan Agus akan berbalik merugikan Ahok baik dari sisi hukum maupun politik. "Pemecatan itu bukan hanya berpotensi maladministrasi atau sewenang-wenang, juga sebagai ekspresi keotoriteran dan arogansi Ahok yang dipertontonkan secara terbuka. Tindakan itu menghanguskan citra baik Ahok di mata publik dalam menghadapi pilgub 2017 nanti," kata Ida, di Jakarta, Rabu (1/6).
BACA JUGA: Diduga Gara-gara Ini Mahasiswa UI Bunuh Diri di Kos
Dia jelaskan, keberadaan ketua RT dan RW secara nasional diatur dalam Permendagri Nomor 5 tahun 2007. Mereka adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan untuk membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan di DKI, lanjutnya, RT/RW diatur dalam Pergub Nomor 168 tahun 2014 tentang Pedoman RT dan RW. Pasal 24 dari Pergub tersebut mengatur ketua dan pengurus RT/RW dipilih secara musyawarah atau voting oleh warga dalam wilayahnya. "Posisi sosial ketua RT/RW, dengan demikian sangat kuat legitimasinya," ujar Ida.
BACA JUGA: Mahasiswa UI Bunuh Diri atau Dibunuh? Simak Nih Fakta-faktanya...
Kendati begitu kata Ida, tentu ketua RT/RW bisa dipecat jika bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 3, 16, 17, dan 18. Meski begitu, semua tetap harus dilakukan melalui sebuah proses, tidak sekonyong-konyong seperti yang dilakukukan Ahok.
Mantan wakil ketua DPD RI itu akui, Agus memang berpotensi melanggar Pasal 18 huruf d, terkait ketidakpatuhannya dalam instruksi penggunaan aplikasi Qlue untuk laporan harian.
BACA JUGA: Mahasiswa UI Bunuh Diri, Ditemukan Sperma dan Kotoran di...
"Tapi itu terlalu sumir, sebab bukan itu yang jadi tugas pokok ketua RT/RW. Atau, aplikasi Qlue itu tidak lebih dari ketentuan remeh-temeh yang masih dibuat secara sepihak oleh Ahok dan masih harus diperdebatkan sebagai syarat pemecatan seorang ketua RT/RW. Apalagi pihak DPRD sudah memintah agar gubernur membatalkan ketentuan itu," jelasnya.
Kalaupun ketua RT/RW dipecat, tambah Ida lagi, harus berdasar hasil evaluasi kepuasaan masyarakat yang sehari-harinya dilayani. "Pemda DKI harusnya menjadikan dana yang diberikan kepada ketua RT/RW yang dibayarkan tiap triwulan itu dalam bentuk hibah untuk sebuah tugas pengabdian sosial bagi seorang ketua RT/RW. Dan evaluasinya dilakukan secara berkala. Tidak serta merta dijadikan penyiksa di tengah berbagai kesibukan di Ibukota. Itulah sebabnya, mengapa kebijakan Ahok itu perlu dikritisi agar mengurangi tensi, arogansi dan kesewenang-wenangannya dalam memimpin Kota Jakarta," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Listrik di Jakarta Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi