jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo soal kebijakan pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Batam.
Sebelumnya, pemerintah berencana membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam), untuk menghilangkan dualisme pengembangan kawasan ekonomi di daerah tetangga Singapura itu.
BACA JUGA: Jokowi: Mereka Enggak Ngerti, Gak Ngerti
Nah, Laode menyatakan bahwa Presiden Jokowi tidak boleh membuat kebijakan dalam pengelolaan BP Batam yang melanggar undang-undang (UU).
Karena berdasarkan perkembangan yang dia peroleh, BP Batam ternyata tidak dibubarkan, melainkan manajemennya diubah dengan antara lain menjadikan wali kota sebagai eks officio kepala BP Batam.
BACA JUGA: Sandi Beber Alasan di Balik Rencana Pemindahan BPN ke Jateng
"Jika ini benar-benar dilakukan, maka Presiden Jokowi secara terbuka melanggar hukum. Karna dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dilarang rangkap jabatan," kata Laode kepada JPNN, Kamis (13/12).
Jika rencana ini dilanjutkan, maka bukan saja di Batam atau tentang BP Batam yang jadi fokus, melainkan juga boleh jadi akan menjadi sumber kegadulan yang akan meluas secara nasional.
BACA JUGA: ORIÂ Ingatkan Jokowi akan Kegaduhan Pembubaran BP Batam
"Isu itu sudah pasti akan digoreng atau jadi konsumsi segar kelompok kepentingan yang berseberangan dengan Presiden Jokowi. Dan itu wajar, apalagi sekarang ini tahun politik," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap Presiden ketujuh RI tersebut tidak terburu-buru mengimplementasikan kehendak perubahan manajemen BP Batam.
"Kami mengimbau agar draft kebijakan baru BP Batam, jika hal itu dilakukan, maka dibuka ruang untuk memperoleh masukkan dari publik," tandas mantan senator ini.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... La Nyalla Gabung ke Jokowi, Kubu Prabowo Malah Makin Happy
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam