Komite Etik Tak Bisa Paksa Saksi Kasus Sprindik

Senin, 11 Maret 2013 – 21:05 WIB
JAKARTA – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi merasa tak memiliki kewenangan  memanggil paksa saksi-saksi yang menolak menjalani pemeriksaan dalam kasus bocornya draft Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Meski demikian kinerja Komite Etik tak terganggu walau saksi yang dipanggil memiling mangkir.

“Kita tidak punya kewenangan untuk memanggil paksa. Tapi, kalau tidak hadir memang mengganggu," kata anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua di gedung KPK, Senin (11/3). 
              
Hanya saja Abdullah tetap menyayangkan adanya saksi yang tidak hadir saat diundang Komite Etik. Bahkan, dia menyebut saksi yang tak mau memenuhi panggilan Komite Etik itu tidak mau membantu upaya pemberantasan korupsi.

Namun Abdullah mengaku tak kehabisan akal. Menurutnya,  Komite Etik masih bisa menyiasati ketidakhadiran para saksi itu. "Bisa gunakan sumber lain," tegasnya.

Sayangnya pria berjanggut yang lebih dikenal sebagai penasihat KPK ini masih enggan membeberkan hasil pengusutan Komite Etik dalam kasus ini. Yang jelas, Komite Etik masih akan terus melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Mengaku Kerap Bertemu SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler