jpnn.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menaruh perhatian serius terhadap permasalahan pagar laut yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi mengatakan pagar laut tersebut bukan hanya mengganggu ekosistem pesisir, melainkan merampas hak masyarakat, terutama nelayan.
BACA JUGA: Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Hampir Selesai, Kok, Belum Ada Tersangka?
“Terutama nelayan yang menggantungkan sepenuhnya hidup dengan mencari hasil laut,” kata Muhdi dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Pernyataan tersebut disampaikan Muhdi saat rapat kerja (Raker) dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (11/2).
BACA JUGA: Data Terbaru Progres Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Alhamdulillah
Muhdi mengungkapkan adanya klaim pihak tertentu dengan membangun pagar atau pembatas di sepanjang garis pantai terhadap wilayah pesisir dan laut, tentunya perlu ada langkah serius dari pemerintah .
“Klaim pihak tertentu dengan membangun pagar laut yang seharusnya menjadi akses publik sangat merugikan masyarakat maka perlu mendapatkan perhatian serius,” paparnya.
BACA JUGA: Info Nusron soal Pagar Laut, Sertifikat Berpindah Misterius, Waduh
Senator asal Jawa Tengah itu juga mendorong program reforma agraria agar terciptanya kesejahteraan dan keadilan sosial serta membuka jalan bagi pembentukan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
Oleh karena itu, kata Muhdi, program ini harus dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah.
“Perlu sekali penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah,” tegasnya.
Muhdi juga mengapresiasi langkah Menteri Nusron Wahid dalam memberantas mafia tanah.
Menteri Nusron Wahid beberapa waktu lalu mengungkapkan praktik ini melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum dalam struktur pemerintahan.
“Meski upaya ini memerlukan waktu dan perjuangan yang tidak mudah, tentu kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dan akan dilaksanakan ke depannya,” kata Muhdi kembali.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah menindaklanjuti permasalahan pagar laut.
Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan pembatalan hak atas tanah dan mengaudit atau investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.
“Kami telah melakukan penegakan disiplin melalui rekomendasi pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) berinisial RMLP. Kami juga memberikan sanksi berat pembebasan atau penghentian dari jabatan kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” beber Nusron.
Nusron juga membeberkan program 100 hari kerja ke depan akan menata ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, dan pembaharuan hak guna usaha (HGU) yang lebih berkeadilan.
Menurut Nusron, penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mendapatkan perintah dari Presiden Prabowo. Jadi ini program seratus hari kerja kami yang mencerminkan keadilan dan pemerataan,” tegas Nusron. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi