Komite I DPD RI Dukung Kebijakan Penyederhanaan Jabatan Eselon

Selasa, 21 Januari 2020 – 17:55 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo bersama Komite I DPD, Selasa (21/1). Foto: Humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendukung kebijakan pemerintah menyederhanakan eselonisasi di birokrasi menjadi dua level yaitu eselon I dan eselon II.

Hal ini supaya terwujud birokrasi yang netral, profesional, efektif dan efisien guna mendukung kinerja pemerintah.

BACA JUGA: Pansus Papua DPD RI Menggali Permasalahan di Tanah Papua

Ketua Komite I DPD Agustin Teras Narang mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) melaksanakan percepatan reformasi birokrasi di daerah secara bertahap.

“Komite I DPD RI meminta KemenPAN dan RB mempersiapkan daerah percontohan pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa pemerintah daerah,” kata Teras saat Rapat Kerja Komite I DPD dengan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).

BACA JUGA: Reydonnyzar Moenek Salurkan Bantuan untuk Pegawai DPD RI Terdampak Banjir

Salah satu yang dibahas adalah evaluasi pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan program reformasi birokasi khususnya terkait penyederhanaan birokrasi.

Senator asal Kalimantan Utara Marthin Billa mengusulkan dalam reformasi birokrasi bukan hanya masalah perampingan struktural, tetapi juga perubahan pola pikir dari struktural ke fungsional.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Dukung Roadmap Erick Thohir Soal Tata Kelola BUMN

“Karena akan berpengaruh secara psikologis misalnya sebelumnya ada fasilitas dan penghasilan yang lebih tinggi. Apakah ada semacam pelatihan atau apa untuk mengatasi hal itu?” kata dia.

Anggota DPD dari Lampung Ahmad Bastian juga menanyakan bagaimana dampak dari kebijakan penghapusan eselon III dan IV ini, terutama di daerah.

“Bagaimana kaderisasi kepemimpinan untuk mencapai eselon I dan eselon II jika dari fungsional? Karena sebelumnya jika struktural sudah jelas kaderisasi kepemimpinannya yang menduduki eselon II misalnya adalah yang berasal dari eselon III sekian tahun,” paparnya.

Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pengalihan jabatan dengan berbagai tahapan. Misalnya, identifikasi jabatan administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan pejabat administrasi yang terdampak.

Kemudian, pemetaan jabatan fungsional yang dapat diduduki pejabat yang terdampak, penyelarasan tunjangan jabatan fungsional dengan tunjangan jabatan administrasi, dan penyelarasan kelas jabatan fungsional dengan kelas jabatan administrasi.

“Inilah yang kami inginkan satu tahun selesai, termasuk menyederhanakan tata caranya. Sekarang sudah mulai seperti Kementerian PANddan RB, Kemenkeu, Kemendikbud, tetapi yang paling penting adalah merubah pola pikir eselon,” ungkap Tjahjo.

Dia mengatakan, untuk melaksankan hal ini pihaknya sudah mengundang sekretaris jenderal lembaga maupun kementerian. Menurut dia, pada prinsipnya tidak ada masalah. Hanya saja, kata dia, ada beberapa kementerian yang perlu bertahap.

Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Agama karena banyak satuan kerja. “Kami melalui Kemendagri sudah mengundang sekda supaya pola pikir bukan eselon tetapi fungsional, tetapi ada beberapa pengecualian seperti kepala kantor, camat, kalapas,” katanya.

Deputi Bidang SDM Aparatur KementPAN dan RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan telah membuat survei dalam rangka kebijakan penyederhanaan eselon ini. Dalam kuisioner pada survei tersebut, ditanyakan soal apa yang dikhawatirkan dari kebijakan ini.

“Apakah gengsi jabatan, tunjangan, dan masih bisa ditampung tidak di jabatan fungsional. Ternyata paling banyak kekhawatirannya apakah jabatan fungsional dapat menampung jabatan struktural,” jelasnya. (boy/ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler