jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI mendalami isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah untuk memajukan daerah dengan cara sinkronisasi dan mengharmonisasi UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Banyak hal yang memerlukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam UU Pemda dan UU Perimbangan Keuangan Daerah,” ujar Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang dalam rapat pleno Komite I di ruang rapat Komite I Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2019.
BACA JUGA: DPD RI Bantu Korban Kerusuhan Wamena dan Gempa Maluku
Lebih lanjut Senator asal Kalimantan Tengah tersebut menyatakan Komite I DPD RI mendorong adanya harmonisasi dan sinkronisasi isu strategis otonomi daerah antara berbagai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan UU sektoral yang terkait.
“Perimbangan keuangan daerah masih diperlukan harmonisasi antara Kemendagri dan Kemenkeu. Ke depan juga akan mengundang KPK terkait korupsi kepala daerah,” paparnya.
BACA JUGA: Filep Wamafma Apresiasi Langkah Komite I DPD Membentuk Pansus Papua
Direktur Eksekutif KPPOD (Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah) Robert Na Endi Jaweng menyatakan DPD RI dapat berfungsi untuk menjaga keseimbangan pusat dan daerah dengan fokus perhatian pada peran representasi suara daerah dalam struktur dan proses pembuatan kebijakan nasional yang berdampak ke daerah.
Menurut Robert, dalam isu strategis otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda membawa pendulum baru dalam pola relasi pusat dan daerah maupun bobot otonomi level kabupaten/kota dan provinsi.
“Tantangan kita ke depan adalah membangun otonomi yang efektif dan akuntabel,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada kesempatan tersebut, kesenjangan antara otoritas dengan kapasitas dan integritas harus dijembatani secara optimal dengan memperkuat kapasitas dan integritas pemda melalui perpaduan kerja fasilitasi, supervisi dan sanksi.
Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan yang hadir pada acara tersebut mengatakan isu-isu strategis otonomi daerah selama era reformasi antara lain tarik menarik kewenangan pusat-daerah dan antar daerah, pemekaran daerah, masalah pilkada, fungsionalisasi DPRD, perda dan perkada, otonomi desa, digitalisasi pemda.
“DPD RI bisa memilih salah satu isu untuk didalami, misalnya pilkada yang banyak masalah seperti korupsi kepala daerah, saat ini banyak kepala daerah yang terkena korupsi,” terangnya.
Sedangkan Djohermansyah yang juga menjabat sebagai Anggota Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional berpandangan isu-isu besar otonomi khusus/istimewa masih terdapat berbagai masalah antara lain Papua dan Papua Barat, DKI Jakarta, Aceh, DI Yogyakarta, dan daerah -daerah yang mendambakan otsus.
“Di Papua dan Papua Barat dinamikanya adalah pengelolaan pemda kurang efektif, dana otsus berakhir tahun 2021, marjinalisasi dan diskriminasi terhadap OAP (Orang Asli Papua), pembangunan papua kurang berhasil di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat, dan lemahnya pengawasan otsus,” terangnya.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich