Komite II DPD RI Dorong Pemda Punya Masterplan terkait Sampah

Selasa, 01 Agustus 2017 – 16:26 WIB
Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba (baju putih) berfoto bersama peserta Rapat Konsultasi, Selasa (1/8). Foto: Humas DPD RI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI mendorong adanya masterplan penanganan sampah di daerah. Kurangnya sistem penanganan sampah yang baik di daerah membuat sampah-sampah semakin menumpuk dan menjadi beban untuk lingkungan.

Adanya penanganan sampah yang baik, sampah dapat diolah sebagai sebuah energi.

BACA JUGA: DPD Dukung Percepatan Pembangunan ITF

Ketua Komite II Parlindungan Purba menyatakan bahwa keberadaan masterplan dalam penanganan sampah di daerah mampu menghasilkan energi yang dapat dimanfaatkan masyarakat hasil dari pengolahan sampah.

“Permasalahan jumlah sampah yang mencapai angka 64 juta per tahun, mengharuskan masing-masing daerah untuk memiliki masterplan penanganan sampah. Sehingga masalah sampah dapat teratasi sekaligus mendapat nilai tambah dengan adanya pengolahan sampah menjadi energi,” ujar Parlindungan saat Rapat Konsultasi Komite II dengan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, M.R Karliansyah; Asisten Deputi Infrastruktur Pertambangan dan Energi Kemenko Maritim, Yudi Prabangkara; Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, Selasa (1/8).

BACA JUGA: DPD Awasi Pelaksanaan UU Minerba di Kolaka

Lebih lanjut Senator dari Sumatera Utara ini juga menekankan bahwa untuk mewujudkan masterplan penanganan sampah tersebut membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah daerah.

Salah satu caranya adalah dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Keberadaan PLTSa tersebut mampu mengelola beban sampah menjadi energi yang saat ini masih dibutuhkan masyarakat di daerah.

“DPD RI akan menjalankan fungsinya untuk mendukung dan mengawasi program percepatan pembangunan PLTSa tersebut. Dan sebagai salah satu kota besar dan ibukota negara, DKI Jakarta akan dijadikan sebagai pionir dalam program tersebut,” pungkas Parlindungan Purba.

Hal senada juga disampaikan oleh Prof. Djailami Firdaus selaku Senator DKI Jakarta yang menyatakan sampah di DKI Jakarta telah melebihi ambang batas. Oleh karena itu dibutuhkan infrastruktur untuk mengelola sampah sehingga tidak menjadi beban bagi DKI Jakarta.

DKI Jakarta akan menjadi pionir dalam pembangunan infrastruktur berupa pengelolaan sampah menjadi energi yang berupa PLTSa. Untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut, kedepannya akan dibuat Intermediate Treatment Facility (ITF) di 4 lokasi di DKI Jakarta yang akan mengelola sampah menjadi energi.

Selanjutnya, Senator DKI Jakarta tersebut juga mengusulkan agar Pemerintah, Pemda DKI dan DPD DKI agar membuat Tim terkait pembuatan masterplan pada program penanganan sampah tersebut.

“Sampah untuk di DKI merupakan hal yang luar biasa untuk dicarikan jalan keluarnya. Jumlah sampah di DKI Jakarta dapat mencapai 7000 ton per hari. Harus dicarikan jalan keluarnya, untuk itu DKI Jakarta dapat dijadikan sebagai pionir dalam program ini,” ucapnya.

Menutup rapat konsultasi tersebut, Parlindungan Purba menyampaikan bahwa DPD RI mendorong agar program masterplan penanganan sampah tersebut dapat terealisasi pada akhir 2018.

Selain itu DPD RI juga mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki Perpres No. 18/2016 dan meminta agar Pemerintah mengeluarkan surat edaran Permen bagaimana penanganan sampah di kota lain selain ke delapan kota pilot project yaitu DKI Jakarta, Bandung, Tangerang, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makasar, dan Denpasar. (vic/adv/jpnn)

 


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler