Komite Pemilihan Buat Aturan Tak Lazim

Sabtu, 02 April 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA -  Komite Pemilihan (KP) yang dibentuk pasca kongres kisruh di Pekanbaru, Riau, (26/3), semakin memperkeruh polemik PSSIKomite yang dibentuk tanpa restu FIFA pada kongres susulan itu malah membuat keputusan tidak lazim kemarin (1/4).
   
Komite pemilihan yang dipimpin oleh Harbiansyah Hanafiah itu mengumumkan jika bakal calon Ketua Umum (ketum) PSSI dan Waketum harus didukung oleh minimal 20 suara sah

BACA JUGA: Kans Sharapova Akhiri Paceklik

Sedangkan untuk menjadi bakal calon anggota komite eksekutif (Exco) harus diusung minimal empat suara.        

Persyaratan ini menjadi tanda tanya besar
Sebab, dalam statuta PSSI pasal 35 ayat 2 disebutkan bahwa setiap calon dalam pemilihan anggota Exco (termasuk Ketum dan Waketum) harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya satu anggota

BACA JUGA: Tersingkir, Clijsters Salahkan Faktor Mental

Bisa dibilang, keputusan itu melanggar statuta FIFA dan regulasi otoritas sepak bola tanah air itu
"Itu hasil rapat kami," kata Harbiansyah Hanafiah, ketua KP, kemarin.
       
KP versi PSSI tandingan itu beralasan, persyaratan ini untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki akar dukungan di lingkungan para anggota

BACA JUGA: Boaz, Titus dan Okto Terus Dipantau

"Dan dikenal tentunya," jelasnyaDengan begitu, lanjutnya, tidak sembarang orang bisa maju menjadi bakal calonDasar lain keluarnya keputusan tidak lazim itu adalah karena waktu yang mepet

Harbiansyah menolak jika keputusan itu dianggap mengebiri demokrasi anggota PSSI dan berlawanan dengan statuta"Di dalam statuta PSSI dan FIFA tidak disebutkan berapa jumlah untuk bekal calon," ujar HarbiansyahPernyataan ketua KP itu bertolak belakang dengan isi statutePadahal, aturan main kongres sudah tertulis jelas di pasal 35 ayat 2 statuta PSSI

Keputusan itu memantik dugaan kalau KP yang didukung oleh kubu pro-perubahan tidak percaya diri dengan 78 suara yang mereka klaim membekekingi merekaSebagian mengartikan keputusan KP itu sengaja dibuat untuk menghalangi-halangi bakal calon lain yang tidak memiliki basis pendukung besarSeperti Sutiyoso, G.HSutejo, atau Diza Ali

Padahal, saat PSSI (versi Nurdin Halid) mensyaratkan calon anggota Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan harus diusung minimal oleh lima suara pada kongres 26 Maret lalu, mayoritas pemilik suara mengecam    Saat membuka pendaftaran untuk bakal calon Ketum, Waketum, dan anggota Exco,  hasilnya akhirnya dimentahkan oleh Komite Banding pada Februari lalu.

Sesuai statuta PSSI, Komite Banding hanya mensyaratkan bakal calon Ketum, Waketum, dan anggota Exco minimal didukung satu anggotaIni malah ada syarat harus didukung minimal 20 suara

"Kita berpedoman pada aturanPersyaratan minimal didukung 20 suara untuk Ketum dan Waketum, serta minimal 4 suara untuk Exco itu sudah final," tegas General Manager Persisam itu sembari menampik jika aturan yang dibuat itu untuk melindungi salah satu calon

Wakil ketua KP, Wisnu Wardhana juga kukuh menyatakan jika keputusan yang diambil itu sudah benar"Ini sudah sesuai dengan semangat perubahanKita harus memilih pimpinan yang kredibel dan kapabel serta punya dukungan kuat," ujar Ketua Umum Persebaya Surabaya itu

Namun, anggota KP sepakat jika semua keputusan itu akan berubah jika FIFA mengeluarkan surat yang tidak mengakui hasil Kongres PSSI di Riau pekan laluSesuai keputusan pemerintah lewat Menpora Andi Mallarangeng, jika keputusan kongres Pekanbaru disikapi secara positif oleh FIFA, maka Pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera dilaksanakannya kongres PSSI untuk memilih Ketum, Waketum, dan Anggota Exco PSSI Periode 2011-2015 sesuai jadwal yang ditetapkan FIFA yaitu sebelum tanggal 30 April 2011.
   
Tapi jika FIFA bersikap lain, maka Pemerintah bersama KONI/KOI mendukung segera diselenggarakannya Kongres PSSI untuk memilih Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan yang baru, dan selanjutnya melaksanakan kongres pemilihan Ketum, Waketum, dan Anggota Exco

KP juga mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon hingga 15 AprilAwalnya regristrasi dibuka mulai 29 Maret hingga 5 AprilMasa pendaftaran dibarengkan dengan tahapan evaluasi dan verifikasi bakal calon oleh KP"Kami ingin memberikan kesempatan secara terbuka kepada anggota dan bakal calon untuk mendaftarkan diri," kata Harbiansyah.(ali/fal/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTN Masih Menanti Dana Timnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler