Komjen Petrus Golose: Kalau Melakukan Berulang, Ya Tetap Harus Dipidanakan 

Rabu, 06 April 2022 – 21:20 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Petrus Reinhard Golose ketika memberi sambutan setelah menandatangani nota kesepahaman di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Petrus Reinhard Golose menyatakan pelaku yang menyalahgunakan narkotika berulang kali atau lebih dari dua kali harus diproses hukum pidana. Pernyataan tersebut disampaikan Komjen Petrus terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kalau revisi Undang-Undang Narkotika kami semangatnya adalah merehabilitasi para penyalahguna narkotika, itu hanya maksimal dua kali. Kalau dia melakukan berulang, ya, tetap harus dipidanakan,” kata dia kepada wartawan di Auditorium Yusufronodipuro RRI Jakarta, Rabu (6/4). 

BACA JUGA: Anak Buah Komjen Petrus Golose Bergerak ke Kaltim, Kalbar, dan Riau, Hasilnya, Top!

Komjen Petrus Golose mengatakan pengguna narkotika tetaplah merupakan seorang pelaku, meskipun penyalahgunaan barang haram itu merupakan victimless crime atau tindak kejahatan yang korbannya adalah diri sendiri.

Namun, mantan Kapolda Bali ini memandang perlu bagi pelaku untuk menjalani proses hukum ketika menggunakan narkotika berulang kali meski telah melewati rehabilitasi sebanyak dua kali.

BACA JUGA: Danpuspom TNI Bertemu Komjen Petrus Golose di Gedung BNN, Ada Pembicaraan Serius

Seperti diketahui, sejak terjadinya Kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, 8 September 2021, yang menelan lebih dari 40 korban jiwa, UU Narkotika telah menjadi sorotan publik sebagai penyebab kelebihan kapasitas lapas.

Para pakar dan pengamat menilai bahwa kelebihan kapasitas lapas merupakan penyebab dari tidak efektifnya evakuasi warga binaan pemasyarakatan ketika terjadi kebakaran.

BACA JUGA: Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Mengenaskan Dikeroyok 9 Orang, Pelakunya Ternyata

Di sisi lain, berdasarkan data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lebih dari 60 persen penghuni lapas berasal dari tindak pidana narkotika.

Oleh karena itu, revisi UU Narkotika menjadi salah satu agenda yang kerap diperbincangkan, baik di kalangan pengamat, akademisi, aktivis, peneliti, hingga pemerintah.

Revisi bertujuan mengganti kurungan penjara menjadi pemberian rehabilitasi kepada para penyalahguna narkotika yang bukan merupakan pengedar. 

Terkait hal ini, Komjen Petrus Golose menyatakan bahwa para pembentuk UU harus mengatur agar revisi UU Narkotika tidak menjadi modus operandi yang baru.

“Ini harus diatur agar tidak dijadikan modus operandi dengan klaim, "Saya adalah pengguna, saya harus direhabilitasi". Kalau pengguna berulang-ulang, itu harus kita pidanakan,” ucap Komjen Petrus Golose. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler